Panwaslu Minta Bupati – Wabup Ajukan Cuti Kampanye

Situbondo, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Situbondo, mewarning Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Rahmad SH, M.Hum, untuk mengajukan cuti, jika ingin menjadi juru kampanye (jurkam) pada Pemilu 9 April mendatang.
Menurut Eko Kintoko, Divisi Penindakan Panwaslu Situbondo, pihaknya mendesak Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak ikut serta pelaksanaan kampanye sejak tanggal 16 hingga 5 April mendatang, sebelum mengantongi surat cuti  dari Gubernur Jawa Timur, DR Soekarwo.
Eko Kintoko menambahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2008, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus mengajukan cuti, jika ingin terlibat aktif berkampanye.
Eko mengaku tidak akan segan-segan memberikan rekomendasi kepada Gubernur dan Mendagri, jika Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tidak mengajukan cuti. “Namun ikut berkampanye salah satu partai politik (parpol),” tegas Eko Kintoko Kusumo, kemarin.
Bahkan jika terbukti menggunakan fasilitas Negara saat  berkampanye, Eko mengaku tidak akan segan-segan mempidanakan Bupati dan Wakilnya, dengan ancaman hukuman 12 bulan penjara dan denda sebesar 12 juta rupiah.
Selain mewarning Bupati dan Wakil Bupati, Eko Kintoko juga meminta PNS, Kepala Desa  (Kades) dan pegawai BUMD, agar mereka tidak terlibat aktif selama masa kampanye. “Jika terbukti melanggar ketentuan, Panwaslu juga bisa mempidanakan dengan ancaman hukuman 12  bulan pejara dan denda sebesar 12 juta rupiah,” papar Eko. [awi]

Tags: