Panwaslu Ngawi Akui Sudah Layangkan Surat Teguran

3-pilpres-2014Banwalu Jatim, Bhirawa
Ketua Panwaslu Kab Ngawi Suyatno mengakui jika pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke Bupati Ngawi Budi Sulistyono terkait pelanggaran yang dilakukannya di sela-sela masa kampanye Pilpres 2014. Di mana pria yang juga Ketua DPC PDIP Kab Ngawi ini diduga mencoba melakukan pertemuan dengan pengurus partai dan sejumlah masyarakat saat hari kerja tanpa mengantongi izin cuti.
“Sebenarnya kami sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan pertemuan karena hal itu dapat dianggap pelanggaran. Tapi waktu itu yang bersangkutan tetap memaksakan diri karena yang dilakukannya adalah pertemuan tertutup dengan pengurus parpol,”ungkap Suyatno menirukan pernyataan yang dilakukan Budi Sulistyono saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (18/6).
Seperti diberitakan Bhirawa kemarin, keterlibatan kepala daerah dalam dukung mendukung  di Pilpres 2014 ini ternyata membawa korban. Salah satunya Bupati Ngawi Budi Sulistyono yang dalam musim kampanye ini mendapat panggilan dari Bawaslu Jatim. Ini karena pria yang juga kader PDIP diketahui melakukan kampanye pada hari kerja.
Anggota Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjatmiko menegaskan selama musim kampanye Capres, baru ada satu laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim terkait keikutsertaan kepala daerah sebagai juru kampanye. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan belum mengajukan izin cuti.
Lebih lanjut, Sri Sugeng menjelaskan Panwaslu di daerah kabupaten-kota di Jatim saat ini sedang memantau keterlibatan kepala daerah tersebut dalam dukung mendukung Capres. Bahkan, Panwaslu Kabupaten Ngawi sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan bupati di daerah tersebut dalam mendukung Capres.
Suyatno mengatakan apa yang dilakukan Bupati Ngawi sudah masuk kategori pelangggaran kampanye. Ini karena yang bersangkutan tidak mengantongi izin cuti saat melakukan pertemuan bersama pengurus dan masyarakat. Apalagi tempat pertemuannya bukan di kantor DPC PDIP Ngawi, tapi di sebuah gudang milik warga. Pertemuan tersebut juga dibarengi dengan pemasangan alat peraga salah satu gambar Capres dan Cawapres di lima kecamatan dari total  12 kecamatan yang ada.
Sebaliknya, jika hal itu dilakukan pada saat hari libur misalnya Sabtu atau Minggu tidak ada masalah. “Karenanya ketika surat teguran kami serahkan dua hari lalu,  yang bersangkutan menerima dan  mengakui jika yang dilakukannya salah. Selanjutnya Pak Budi siap akan mematuhi seluruh aturan selama kampanye Pilpres,”tambahnya.
Bagaimana jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi, menurut Suyatno akan ada sanksi berat berupa tindakan indisipliner dan hal itu kewenangan Mendagri. “Yang pasti seluruh temuan pelanggaran sudah kita laporkan ke Bawaslu Jatim. Selanjutnya, bila ada tindakan di atas kewenangan kita maka Bawaslu Jatim yang akan mengambilalih,”ungkapnya lebih lanjut.
Dalam catatan Bawaslu Jatim,  tak hanya Bupati Ngawi, keterlibatan PNS dalam politik praktis juga terjadi di daerah Kediri. Seorang camat di Kediri diduga mengumpulkan anggota PNPM Mandiri untuk melakukan konsolidasi terhadap pemenangan Capres – Cawapres tertentu. [cty]

Tags: