Panwaslu Panggil Timses Dewanti-Masrifah

Dewanti-MasrifahKota Batu, bhirawa
Panwaslu Kabupaten Malang memanggil Wakil Ketua Tim Sukses Dewanti – Masrifah yang diusung PDIP, Bambang Siswanto,  Selasa kemarin  (29/9).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan timses Dewanti – Masrifah terkait sejumlah temuan yang diadukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disahkan KPU Kabupaten Malang.
“Temuan adanya puluhan ribu pemilih ganda, yang namanya tidak muncul dan temuan-temuan lain akan kita klarifikasi. Kita akan telusuri, apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya,” tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang Divisi Penindakan George Da Silva.
Sebagaimana diketahui, Timses Dewanti – Masrifah merilis temuan bahwa KPU Kabupaten Malang diduga menggunakan aplikasi illegal saat melakukan pemutakhiran pemilih Pilkada tahun 2015. Padahal sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2015, seharusnya KPU Kabupaten Malang menggunakan aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (Sidalih) yang telah ditetapkan KPU RI.
Dugaan ini sebagaimana dilontarkan Koordinator Relawan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi, Bagyo Prasasti Prasetyo selaku penanggung jawab Pengolahan Data dan Wakil Ketua Timses Bambang Siswanto.
“Setelah kita teliti, dari 2.075.729 pemilih yang ditetapkan dalam DPS, ternyata masih ada 28.554 pemilih ganda dan 16 nama pemilih yang namanya kosong alias hilang,” terang Bagyo.
Tak hanya itu, dalam proses penelitian tersebut, timnya menemukan munculnya nama aplikasi yang dipakai KPU Kabupaten Malang. “Aplikasi itu sebelumnya dipakai oleh KPU Daerah lain. Padahal Pasal 31 (1) dan (2) PKPU No 4/2015 tentang Pemutahiran Daftar Pemilih, mewajibkan KPU dalam menyusun data pemilih, DPS dan DPT, untuk menggunakan SIDALIH,” jelas Bagyo yang mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut.
Temuan ini didapat setelah timnya membuka CD data DPS dari KPU Kabupaten Malang. Setelah itu nama-nama yang dihilangkan tersebut akhirnya bisa dilacak menggunakan aplikasi Sidalih.
Terkait hal itu Panwaslu diminta segera memanggil KPU untuk mengaudit bagaimana sistem informasi yang digunakan untuk bekerja, yang seharusnya sejak awal tahapan pemutahiran pemilih, sudah menggunakan aplikasi yang diwajibkan KPU pusat yaitu SIDALIH.
Berdasarkan hasil penelitian timnya, jumlah pemilih ganda terbesar ditemukan di kecamatan Lawang yaitu sebesar 5.233 pemilih, kemudian disusul Kecamatan Donomulyo 4.692 pemilih, kecamatan Dampit 2.473 pemilih dan kecamatan Singosari 1.991 pemilih.
Selain itu, KPU dinilai melanggar Pasal 13 (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4/2015 tentang Pemutahiran Daftar Pemilih menegaskan bahwa KPU wajib menyampaikan salinan DPS dalam bentuk softcopy kepada tim kampanye tingkat kecamatan. Dengan tidak memberikan softcopy DPS kepada 33 kecamatan, KPU telah melanggar PKPU dan melanggar azas transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Ini juga bisa dimaknai KPU telah sengaja tidak memberikan ruang bagi tim paslon tingkat kecamatan untuk mengkritisi daftar pemilih di wilayah masing-masing.
Temuan lainnya yaitu sebagian rumah-rumah penduduk tidak dipasang stiker pemutakhiran Pasal 10 (7) PKPU 4/2015 mengatur bahwa dalam melakukan pendataan pemilih atau coklit (pencocokan dan penelitian), petugas harus menempelkan stiker coklit (Formulir Model AA.2-KWK) di rumah penduduk yang sudah didata. Hal ini dimaksud sebagai penanda bahwa pemilik rumah sudah didatangi dan didata dalam daftar pemilih. Temuan tim di lapangan, banyak rumah-rumah penduduk belum ditempel stiker.
Hal ini ada dua kemungkinan; pertama, rumah penduduk tersebut berarti tidak didatangi dan didata oleh petugas; kedua, rumah tersebut sudah didata tetapi tidak ditempel stiker. Maka Panwaslu perlu mempertanyakan stiker coklit, apakah benar KPU sudah mengadakan sejumlah KK di Kabupaten Malang atau ternyata pengadaannya kurang dari itu.  [sup]

Tags: