Panwaslu Proses Pelanggaran Kampanye

Sardiyoko

Sardiyoko

Surabaya,Bhirawa
Panwaslu Surabaya mulai memproses pelanggaran kampanye Pemilu 2014. Sampai akhir Maret 2014, Panwaslu kota Surabaya telah mencatat setidaknya 7 pelanggaran yang dilakukan oleh 3 partai sekaligus
Caleg tiga parpol peserta Pemilu 2014  yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Kini semua pelanggaran sedang diproses untuk selanjutnya dijadikan materi laporan ke instansi terkait.
“Hingga akhir Maret kita mencatat sebanyak 7 pelanggaran. Berasal dari 3 parpol,” terang Sardiyoko, Kepala Divisi Pengawasan Panwaslu Surabaya, disela-sela kampanye akbar Partai Nasional Demokrat di Gelora Tambaksari Surabaya, pekan lalu.
Dipaparkan Sardiyoko, pelanggaran itu terdiri dari PDIP tercatat 3 pelanggaran, Partai Demokrat 3 pelanggaran dan Partai Gerindra 1 pelanggaran.
Untuk PDIP pelanggaran dilakukan pada waktu kampanye akbar di Lapangan Thor beberapa waktu yang lalu, sementara untuk Partai Demokrat dilakukan oleh beberapa Calegnya. Yakni yang terjadi di Kecamatan Sawahan, karena Caleg Ratih Retnowati yang juga anggota DPRD Surabaya diketahui melakukan pembagian sembako.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Sawahan. Ada pembagian sembako dari Caleg Demokrat atas nama Ratih,” katanya.
Selain itu caleg Demokrat lainnya yang melanggar adalah pasangan suami istri caleg Imam Sumardi dan Elok caleg DPRD Surabaya yang melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Hal itu terjadi wilayah Kecamatan Semampir, pekan ini.
“Pasutri tersebut melakukan kampanye ke tempat pendidikan yakni di Ibnu Husain di Jl Irawati,” ungkap Sardiyoko.
Lantas caleg Demokrat lainnya yang juga melanggar adalah Ivy Juana yang juga anggota DPRD Surabaya. Dia melakukan bagi-bagi door price kepada peserta jalan sehat pekan lalu di kawasan Kecamatan Sukolilo serta dugaan penggunaan mobil dinas saat kampanye. Untuk Ivy sedang diproses di Panwas Sukolilo.
“Mayoritas pelanggaran yang ada dan kita proses itu adalah temuan anggota kita di lapangan. Karena setiap hari anggota keliling hingga sampai pukul 22.00,” paparnya.
Kemudian untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Gerindra adalah pada waktu kampanye di Lapangan Flores pekan ini. Ketika itu jurkamnya adalah Zainal, Dewan Penasehat Partai Gerinda Sidoarjo.
“Saat orasi telah melakukan penghinaan terhadap orang atau pihak lain. Yakni kepada SBY dan Pak Karwo. Dalam hal ini kapasitasnya Presiden dan Gubernur,” tandas Sardiyoko.
Pada saat kampanye waktu itu, Zainal sempat melontarkan kata-kata yang menyebutkan bahwa SBY dan Karwo telah menghabiskan uang rakyat. Terkait hal itu, Panwaslu akan memanggil
Karena ucapan atau statemennya Zaenal selaku jurkam dianggap melanggar pasal 86 UU No 8 Tahun 2012, ayat 1 huruf c dan d, yakni tentang larangan kampanye yang tidak diperbolehkan menghina, menjelek-jelekkan pihak atau orang lain serta menghasut.
Ditanya perihal kampanye yang dilakukan oleh Partai Nasional Demokrat berikut calegnya, Sardiyoko menuturkan bahwa hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem dan calegnya.
”Kami hingga saat ini  belum pernah menemukan pelanggaran atau kasus baik di kota maupun kecamatan, baik oleh partai maupun caleg Nasdem,” ungkapnya.
Ditambahkan pihaknya selalu memberikan pemberitahuan lebih dulu kepada tim sukses caleg atau parpol saat sebelum kampanye untuk selalu mematuhi aturan yang ada. “Sehingga saat kampanye tidak ada pelanggaran,” imbuhnya. [gat]

Rate this article!
Tags: