Panwaslu Semprit Puluhan Anggota Dewan Berkampanye Tanpa Izin

Foto Ilustrasi

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Puluhan anggota legislatif yang ada di empat kab/kota di Jatim kena semprit oleh Panwaslu. Ini karena mereka tidak mengantongi izin berkampanye dari KPU dan Panwaslu serta dari pihak kepolisian.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaefi mengatakan jika ada beberapa anggota dewan yang terkena semprit akibat kampanye calon kepala daerah itu tidak dilengkapi surat izin berkampanye.
“Sesuai UU dan PKPU No 4 Tahun 2017 jelas disebutkan bagi anggota dewan yang akan berkampanye harus mengantongi izin lebih dahulu. Jika tidak dia akan semprit,”ujarnya tanpa merinci empat kab/kota dimaksud, Kamis (1/3).
Ditambahkan Aang, kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah jika banyak dari wakil rakyat tidak mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, Aang mewanti-wanti agar semua wakil rakyat mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin disemprit.
“Yang pasti izin tersebut bersifat tentantif. Itu artinya mereka mengajukan izin saat berkampanye saja. Jika tidak ya tidak usah,”lanjutnya. [cty]

Tags: