Panwaslu Tolak Empat Aset Pemkot untuk Kantor

Foto: Ilustrasi

Kota Probolinggo, Bhirawa
Panwaslu Kota Probolinggo bersiap menyewa tempat untuk kantor sekretariat. Anggaran untuk sewa kantor sudah disiapkan oleh Bawaslu Jatim. Jika dalam waktu dua hari tidak ada kepastian aset Kota Probolinggo yang bisa dijadikan sebagai kantor, maka pihaknya akan menyewa.
Ketua Panwaslu KotaProbolinggo Suef Priyanto, Rabu (5/12) menjelaskan, Bawaslu sudah menganggarkan biaya sewa kantor sebesar Rp 72 Juta. “Kami tinggal mengajukan proposal untuk sewa kantor ke Bawaslu. Panwaslu sendiri,sebenarnya diberi kantor sekretariat oleh Bakesbangkol kota. Yaitu, sebuah ruangan di kantorBakesbangpol,” ujarnya.
Namun tawaran itu di tolak Panwaslu karena kantor tidak layak. Sebab, kantor itu berbentuk los dan tidak ada sekat. Sementara Panwaslu meminta, agar kantor diberi sekat. Banggar DPRDKota Probolinggo kemudian, menawarkan kantor eks Disnaker di Jalan Suroyo. Namun juga ditolak sebab, kondisinya rusak berat. “Saya sudah melihat bangunan itu. Kondisinya tidak layak. Malah ada tulisan dijual,” katanya,
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset (BPPKA) lantas menawarkan kantor bekas UPT Pendidikan di Kademangan atau Wonoasih. Tawaran ini, lagi-lagi ditolakoleh Panwaslu. “Kami menolak, karena lokasinya terlalu di pinggir. Karena itu, dalam waktu dua hari ini akan kami tanyakan lagi tentang penggunaan aset pemkot untuk kantor. Jikamemang tidak ada, kami akan sewa kantor saja,” tuturnya.
Untuk kebutuhan sewa ini, Suef mengaku tidak ada dalam anggaran hibah Pemkot Probolinggo sebesar Rp 3,8 Miliar karena itu anggaran kebutuhan sewa akan diajukan keBawaslu Jatim. “Kami akan mengajukan ke Bawaslu Jatim. Di Bawaslu anggaran itu sudah tersedia. Besarnya Rp 72 juta,” paparnya.
Pengajuan anggaran ini akan dilakukan pada Bulan Desember 2017 ini. “Setelah Desember 2017 anggaran tidak ada lagi. Makanya dalam satu atau dua hari ini, kami akan mengajukan proposal pengajuan anggaran. Selain kebutuhan kantor, sejumlah perlengkapan kantor juga belum tersedia. Seperti Komputer, dan mobil dinas,” terangnya.
Tidak hanya itu. Kantor Panwascam Mayangan menurut Suef, juga tidak layak ditempati. Sebab, ukurannya terlalu kecil. “Ukurannya sekitar 3×4 meter. Sedangkan personilnya ada 11 orang. Karena itu, untuk kantor Panwascam Mayangan diputuskan menyewa rumah warga dengan anggaran Rp 12 juta per tahun.
“Memang dari segi kondisi, bangunan dengan harga tidak sesuai. Terlalu mahal harganya. Tapi yang penting fungsinya untuk kantor bisa digunakan,” ungkapnya.
Imanto, Kepala BPPKA Kota Probolinggo saat dikonfirmasi mengatakan, penyediaan aset dan perlengkapan untuk Panwaslu berada dalam koordinasi Bakesbangpol. “Untuk keperluan kantor Panwaslu tetap di bawah kewenangan Bakesbangpol. Kami hanyamenyediakan aset. Tapi yang jelas kami akan rapatkan terlebih dahulu mengenai kebutuhankantor Panwaslu,” tambahnya. [wap]

Tags: