Panwaslu Tulungagung Belum Bisa Tindak Isu SARA di Medsos

Panwaslu Tulungagung juga belum bisa melakukan tindakan tegas terhadap sepanduk dan baliho bakal calon yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Bhirawa
Isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial (medsos) belum bisa ditindak oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung. Masalah isu-isu SARA di dunia maya tersebut diserahkan pada kepolisian untuk menindaknya.
“Kami di Panwaslu punya kendala dalam mendeteksi isu SARA di medsos. Tidak punya alat untuk mendeteksi,” ujar Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko SPd, pada Bhirawa, Kamis (18/1).
Karena ketidak adaan alat tersebut, lanjut Endro Sunarko, menjadi sangat sulit bagi Panwaslu Tulungagung untuk mendeteksi isu-isu SARA di medsos. “akunnya siapa (yang menyebar isu SARA) kami tidak bisa mendeteksinya. Oleh sebab itu terkait isu SARA di medsos kami serahkan pada kepolisian,” tuturnya.
Ia mengakui sudah mulai ada isu-isu di media sosial yang bisa dikaitkan dengan isu SARA dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung. Namun itu sudah ditangani oleh Polres Tulungagung. “info dari kepolisian sudah penelitian terkait isu itu,” katanya.
Lebih lanjut, Endro Sunarko berharap dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Tulungagung 2018 tidak sampai terjadi banyak pelanggaran. Utamanya, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Kami sudah rencanakan untuk mengumpulkan stakeholder dari ASN semisal BKD Kabupaten Tulungagung beserta jajarannya. Ini untuk meminimalkan atau bahkan meniadakan pelanggaran yang dilakukan ASN dalam pelaksanaan pilkada,” paparnya.
Panwaslu Tulungagung mengingatkan pada seluruh ASN untuk menjaga kondusifitas dengan tidak dukung mendukung pasangan calon. Apalagi ketika pasangan calon tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Tulungagung dan dalam masa kampanye.
“Kalau sudah masa kampanye atau pasangan calon sudah ditetapkan, Panwaslu bisa melakukan tindakan terhadap ASN yang dukung mendukung pasangan calon. Tetapi untuk sekarang masih melakukan imbauan karena belum masuk kategori pelanggaran,” paparnya.
Begitu pun dengan sepanduk-sepanduk dan baliho pasangan bakal calon, menurut mantan anggota PPK Kecamatan Kauman ini, belum bisa dilakukan tindakan oleh Panwaslu Tulungagung. “Masalah spanduk tersebut masih kewenangan dinas perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung). Nanti kalau sudah penetapan calon oleh KPU Tulungagun dan masa kampanye, baru Panwaslu bertindak terhadap spanduk-spanduk itu,” paparnya lagi. [wed]

Tags: