Panwaslu Tulungagung Keluarkan Hasil Pemeriksaan 5 ASN Pekan Ini

Tulungagung, Bhirawa
Rencananya pada pekan ini Panwaslu Tulungagung bakal mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan lima ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang diduga melanggar netralitas ASN saat kampanye Pilkada Tulungagung 2018. Rekomendasi tersebut akan diberikan pada Pjs Bupati Tulungagung, Dr Jarianto MSi.
“Rekomendasi akan kami berikan pada pimpinan daerah pada minggu ini. Saat ini tinggal memperbaiki redaksinya saja,” ujar Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko SPd, seusai acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Anggota BEM, Panwascam, Media dan LSM se-Kabupaten Tulungagung di Hotel Crown Victoria Hotel, Selasa (24/4) siang.
Menurut dia, dengan nanti diberikannya hasil pemeriksaan lima ASN tersebut pada Pjs Bupati Tulungagung sudah menjadi kewenangan Pjs Bupati Tulungagung untuk menindaklanjutinya.”Kami mengembalikan hasil rekomendasi pada pimpinan daerah,” bebernya.
Ketika ditanya hasil pemeriksaan, Endro Sunarko mengungkapkan ada dua ASN yang setelah diklarifikasi menyatakan kejadiannya sebelum masa kampanye. Artinya mereka melakukan foto bersama tim kampanye atau paslon tertentu sebelum masa kampanye berlangsung.
“Sedang tiga ASN lainnya menyampaikan sebagai pemangku wilayah mereka tidak berada di wilayah kampanye saat paslon tertentu melakukan kampanye. Tetapi mereka bertemu setelah kampanye. Istilahnya nyangkruk gimana. Bukan terlibat dalam kampanye,” paparnya.
Seperti diberitakan, ada lima ASN lingkup Pemkab Tulungagung yang diperiksa Panwaslu Tulungagung karena diduga melanggar netralitas ASN. Mereka adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Ir Justi Taufik, Kabid Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Widjanarko, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tulungagung, Drs Suyadi, Camat Sumbergempol, Galih Nusantoro SSTP dan Camat Ngunut, Rahadi Puspita Bintara SE MSi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi SH MH, seusai tampil sebagai narasumber dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu kemarin mengungkapkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2018 masih minim.
Selama ini dugaan pelanggaran banyak dari temuan yang dilakukan lembaga pengawas pemilu, baik itu dari Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam.
Selain itu, menurut dia, tidak ditindaklanjutinya sebagian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam pilkada karena belum memenuhi unsur materil dan formil.
“Kalau masyarakat mau laporannya ditindaklanjuti harus memenuhi unsur materil seperti identitas pelapor dan terlapor. Termasuk juga unsur formil seperti alat bukti dan kejadian,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Aang Kunaifi, pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2018 di Jatim lebih didominasi oleh pelanggaran APK (alat peraga kampanye). Baik itu dalam Pilgub Jatim serta Pilbup dan Pilwali yang kini berlangsung di 18 Kabupaten/Kota di Jatim. (wed)

Tags: