PAPBD Jatim 2019 Diusulkan Naik Menjadi Rp38 Triliun

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019 kembali mengalami kenaikan dari sisi pendapatan. Hal itu terjadi setelah dilakukan finalisasi pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Jatim.
Anggota Banggar DPRD Jatim Basuki Babussalam mengatakan, dalam P-APBD Jatim 2019 terdapat penambahan, pergeseran maupun pengalihan anggaran. Pada prinsipnya dapat dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran yang ada serta memperhatikan prioritas kebijakan anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA PPAS Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2019.
Sementara terhadap otensi pendapatan, Banggar menyampaikan agar dimanfaatkan seefektif mungkin untuk OPD-OPD yang memang sangat urgen kebutuhannya dan masih dimungkinkan sesuai ketentuan perundang-undaangan yang ada.
Perangkaan final P-APBD Jatim 2019, kata Basuki meliputi, Pendapatan Daerah ada perubahan proyeksi paska laporan komisi-komisi terutama berasal dari sektor BBNKB, kontribusi BUMD atau penyertaan modal, serta dari retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan daerah pada P-APBD Jatim tahun anggaran 2019 terdapat kenaikan Rp.1.500.070.000.000 dari rancangan awal sebesar Rp. 31.927.102.000.000 berubah menjadi Rp. 33.427.173.000.000, ” paparnya Basuki yang juga anggota Komisi D ini, Kamis (29/8).
Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, lanjut Basuki juga mengalami perubahan mengikuti perubahan target pendapatan. Jika dalam rancangan awal Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2019, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.33.519.933.000.000 berubah menjadi Rp.38.004.221.000.000 atau bertambah sebesar Rp.4.484.287.000.000.
“Melihat struktur perangkaan antara target pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah pada rancangan P-APBD Jatim 2019, maka secara keseluruhan APBD Jatim 2019 mengalami defisit Rp.4.577.048.000.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto,” terang Politisi asal Fraksi PAN Jatim.
Sementara untuk pembiayaan daerah pada Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.4.577.048.000.000 yang berasal dari; penerimaan pembiiayaan sebesar Rp.4.955.848.000.000. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.378.800.000.000 sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 4.577.048.000.000 yang akan digunakan untuk menutup defisit.
Kendati demikian, Banggar DPRD Jatim juga memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya, semua saran dari fraksi – fraksi dan rekomendasi dari komisi – komisi agar menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Jatim dalam melaksanakan program kegiatan pada P-APBD Jatim tahun anggaran 2019.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim dalam hal pengelolaan keuangan selama periode 2014-2019 berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut dari BPK RI, sehingga kami berharap untuk periode 5 tahun kedepan tetap dipertahankan bahkan harus menjadi semakin baik,” harapnya.
Di sisi lain, sebentar lagi masa jabatan DPRD Jatim periode 2014-2019 akan berakhir, untuk itu Banggar DPRD Jatim berharap agar Pemprov Jatim dapat merealisasikan semua program APBD tahun anggaran 2019 yang sudah disepakati bersama. Sehingga prosentase tingkat penyerapannya nanti tidak akan mengalami penurunan dan tidak mengakibatkan angka SILPA yang tinggi,”ujarnya
Terhadap potensi pendapatan yang direkomendasikan oleh komisi C (keuangan), untuk penggunaannya menjadikan kewenangan dan diserahkan kepada tim anggaran pemprov Jatim dengan tetap mempertimbangkan laporan komisi-komisi.
“Demikian laporan Banggar DPRD Jatim terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2019, yang nantinya akan dijadikan bahan acuan fraksi-fraksi dalam menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi untuk mengambil keputusan terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2019,” pungkas Basuki Babussalam. [geh]

Tags: