PAPBD, Pemprov Pangkas Perjalanan Dinas hingga 10 Persen

23-APBDPemprov, Bhirawa
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim tampaknya harus pandai-pandai memutar anggaran untuk perjalanan dinas. Sebab pada Perubahan APBD 2014, Pemprov Jatim melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas di semua SKPD.
“Pemotongan perjalanan dinas ini berdasarkan perintah atau arahan dari Gubernur Jatim. Itu bentuk efisiensi perjalanan dinas,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Dr Ir Zainal Abidin MM, Selasa (22/7).
Menurut Zainal, secara umum besarnya potongan perjalanan dinas tersebut mencapai 10 persen dengan persentase berbeda tiap SKPD. Namun mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim ini memastikan, setiap SKPD pasti kena pemotongan perjalanan dinas tersebut dengan besaran bervariasi.
“Bahkan tak hanya perjalanan dinas, anggaran rapat juga ikut dipotong. Belanja pegawai, gaji dan honor lainnya juga terkena potongan. Biasanya setiap tahun anggaran gaji ini dilebihkan untuk mengantisipasi jika di tengah tahun ada kenaikan gaji. Tapi berhubung tidak ada kenaikan gaji, kelebihan ini dipotong dan digunakan untuk yang lainnya,” paparnya.
Meski perjalanan dinas dan rapat dipangkas, Zainal tetap menarget kinerja SKPD tetap bertambah alias tak ada pengurangan. “Semangatnya itu efisiensi, jadi tak ada pengaruhnya pada beban kinerja. Hanya volumenya saja yang dikurangi, kalau kinerjanya sama,” ungkapnya.
Terkait anggaran yang mendapat tambahan anggaran, Zainal mengatakan, salah satu pos anggaran yang bertambah adalah untuk infrastruktur. Namun sayangnya, dirinya mengaku tak tahu pasati berapa tambahan anggaran tersebut.
“Kalau secara umum, tidak banyak ada perubahan. Dalam PAPBD ini tidak ada tambahan program baru, yang ada hanya program lama yang ditambahi atau dikurangi. SKPD ada yang mengajukan program baru, dan kita pastikan tidak boleh ada penambahan program,” jelasnya.
Jika pembahasan di DPRD Jatim berjalan sesuai rencana, kata Zainal, kemungkinan pada 24 atau 25 Juli nanti PAPBD ini bisa digedok. Selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diproses selama kurang lebih 10 hari.
“Setelah diverifikasi Kemendagri, akan diparipurnakan lagi. Mungkin akhir Agustus PABPD mulai bisa aktif berjalan. Jadi PAPBD ini produk anggota dewan yang lama. Kalau APBD 2015 ya produk anggota dewan yang baru,” pungkasnya. [iib]

Tags: