Para Pemilih Tak Harus Mencoblos di Tempat Asal

kpuPasuruan, Bhirawa
Para pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak harus memilih di tempat asal atau TPS sesuai dengan pada alamat Katu Tanda Penduduk (KTP). Namun dapat melakukannya di mana saja ia kehendaki.
Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Pasuruan Hari Moerti mengatakan meski diberi kebebasan untuk memilih tempat yang dihendaki, asalkan pemilih terlebih dahulu harus meminta surat berupa formulir A5 ke Panitia Pemilihan Suara (PPS), tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih.
“Perlu dipahami. Jika pemilih pendatang, silakan memilih di tempat sekarang ia berdomisili. Dan sebelumnya meminta surat berupa formulir A5,” ujar Hari Moerti di KPU Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/2).
Menurut Hari, dalam formulir A5 itu berisikan pemilih pindah lokasi tempat pemilihan. Nantinya setelah formulir yang dimintakan ke PPS tempat di mana pemilih terdaftar diisi, kemudian formulir diserahkan pemilih ke PPS di mana berencana menggunakan hak pilihnya.
“Jika berada di Surabaya atau darah lain, pemilih bisa minta terlebih dahulu formulir A5 di tempat domisilinya semula. Paling lambat 14 hari sebelum waktu pemungutan suara untuk lapor ke PPS tujuan,” jelas Hari Moerti.
Hari menambahkan perpindahan pemilih tidak akan mempengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Karena PPS akan mencoret yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. Sedangkan PPS tujuan, akan memasukkan nama pemilih ke DPT tersebut. “Total DPT nya akan tetap. Berkurang di sana dan bertambah di sini karena teknis pencoretan data akan dilakukan oleh PPS,” papar Hari Moerti.
KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan legislatif 2014 untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD di Kabupaten Pasuruan dengan Jumlah DPT sebanyak 1.173.888 pemilih. Rinciannya pemilih laki-laki 577.297 orang dan pemilih perempuan 596.591 orang. Sementara jumlah TPS nanti sebanyak 2.929 di 365 desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
“Penetapan DPT itu sudah disahkan pada 17 januari 2014 melalui rapat pleno KPU Kabupaten Pasuruan. Apabila terdapat warga yang belum masuk DPT maka tetap bisa mempunyai hak pilih sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Adapun syaratnya dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga. Serta datang ke TPS satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir,” jelas Hari Moerti. [hil]