Paripurna Dewan, Raperda Penyertaan modal Daerah Ke PDAM dan RAPBD TA 2021

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat menyampaikan nota pengatar keuangan RAPBD TA 2021 dan Raperda penyertaan modal ke PDAM Pamekasan.

Pamekasan, Bhirawa
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, mendengarkan nota pengantar Raperda Penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Rancangan APBD Kabupaten Pamekasan TA 2021.

Rapat dipimpin Fathor Rahman, juga Ketua DPRD ini, hadir Bupati Pamekasan, Forkopimda, Sekda Pamekasan, Ketua Bappeda, Kepala BKD dan Aset Daerah, diikuti 30 anggota dewan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19, di ruang sidang utama, Selasa (10/11).

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, usulkan Raperda penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM untuk meningkatkan dan cakupan pelayanan khususnya bagi masyarakat penghasilan rendah (MBR) terhadap persedian air bersih.

“Dukungan modal pemerintah ini diatur di PP No. 54 Tahun 2017, behwa BUMD yang mendapat penyertaa modal daerah harus diatur dalam Raperda sebagai dasar hukumnya,” katanya.

Dikatakan, sumber dana penambahan penyertaan modal ke PDAM itu. Pertama, penerusan hibah pemerintah pusat untuk pemasangan jaringan bagi MBR dan dari APBD Pamekasan, untuk perluasan dan pengembangan jaringan.

Nota kuangan RAPBD TA 2021, menurut Bupati, sesuai RKP mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” itu implentasi dari RKPD Kabupaten Pamekasan merupakan tahun Ketiga RPJMD tahun 2018 – 2023.

“RKPD 2021, hasil musrembang berisi program kegiatan, alokasi belanja dan pembiayaan disusun berdasar prioritas pusat dan daerah dituang pada KUA disertai pagu indikator ke dalam PPAS,” jelas mantan Anggota DPRD Jatim ini.

Dikatakan, mempertimbangkan masa transisi penerapan kebijakan “Indonesia satu data satu sistem” dari Mendagri. RAPBD Pamekasan TA 2021, memproyeksi target Pendapat Daerah Rp. 1.625.382.749.917. Dengan PAD diproyeksikan Rp. 194.566.870.571, yakni pendapat pajak darah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Kedua, pendapatan transfer dislokasi Rp 1.385.049.782.446, dari pendapatan transfer pemerintah pusat, pemerintah antar daerah. Yang ketiga, Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan Rp. 45.766.096.900 dari alokasi hibah dana BOS.

Bupati menegaskan, kebijakan belanja disusun dengan pendekatan anggaran kinerja berorientasi pencapaian hasil dengan tetap memperhatikan prestasi kerja pada SKPD. Prioritas bersifat wajib dan mengikat, lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum serta berdasarkan SPM.

Belanja terakomodir di aplikasi SIPD Rp. 1.993.042.741.460, terbagi belanja operasional, Modal, Tidak Terduga, belanja Transfer. “Membandingkan pendapatan dan belanja, RAPBD TA 2021 terdapat defisit Rp. 367.659.991.543,-. Dan defisit ini ditutup dari pembiayaan Netto,” jelas Bupati Baddrut Tamam. [din]

Tags: