
Suasana rapat penjelasan 4 raperda inisiatif DPRD.
DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian penjelasan 4 buah Raperda inisiatif DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE.,MM di Ruang rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 22/9/
Ke empat Raperda inisiatif DPRD. Kabupaten Mojokerto tersebut, yakni Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro. Raperda tentang pengelolaan air limbah domistik dan Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial.
Rapat Paripurna kali ini selain dihadiri sebanyak 27 pimpinan, wakil dan anggota DPRD dari 50 anggota yang ada, dan 51 OPD dari 70 yang ada, juga dihadiri Bupati Mojokerto Hj Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD esselon II dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Juru bicara DPRD Kabupaten Mojokerto Nurida lukitasari pada Paripurna menjelaskan, berdasarkan program pembentukan Peraturan Daerah Mojokerto tahun 2002 yang telah ditetapkan, kami telah mengajukan rancangan peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dan Rancangan peraturan daerah tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial .
Adapun latar belakang 4 Raperda tersebut diantaranya. Tentang penyelenggaraan ketertiban ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yaitu dalam pembukaan konstitusi negara alinea ke-4 undang-undang Dasar NKRI 1945, menjadi bukti bahwa ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat dilaksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia.
Serta tujuan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mojokerto adalah menjamin kepastian hukum kebijakan pemerintah daerah di bidang ketertiban umum dan ketentraman dan perlindungan masyarakat menjamin kepastian hukum terhadap akses masyarakat atas pelayanan pendidikan dan wajib belajar di daerah.
“pelaksanaan penyelenggaraan raperda ini mengacu undang-undang pemerintah daerah dan Permendagri 26 tahun 2020 dan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf C undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa ketertiban umum perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tentang menjadi norma utama dan prioritas dalam pelaksanaan ,” terangnya
Sedangkan Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat , ” pada ruang lingkup Rancangan peraturan daerah tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro sebagai prinsip dan tujuan kemudahan perlindungan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan, inkubasi, koordinasi , pengendalian pembinaan dan pengawasan administrasi dan ketentuan.
Demikian juga Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dengan urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah industri semakin rentan terpapar oleh berbagai resiko yang terkait dengan air minum dan sanitasi pencemaran terhadap sumber atau badan air dapat menjadi Ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya produktivitas air limbah mandi cuci dan dapur baik yang berasal dari rumah tangga atau fasilitas seperti hotel dan restoran pada prakteknya seringkali dibuang secara langsung dan badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga kontaminasi perairan.
Pemerintah daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi atau air limbah atau telah memiliki tetapi belum optimal sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya,” secara umum Rancangan peraturan tentang pengelolaan air limbah domestik memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sistem pengelolaan air limbah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah daerah hak dan kewajiban masyarakat peran serta masyarakat kerjasama pembiayaan perizinan pembinaan dan pengawasan teknis insentif kelembagaan sistem informasi dan penyuluhan larangan penyidikan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Terakhir tentang raperda pemerlu kesejahteraan sosial dijelaskan Nurida, Berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kelompok sasaran tahun 2011, terdapat 18.210.434 PMKS di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Mojokerto masih menuai problematika terhadap aspek kesejahteraan sosial. Dengan data yang terhimpun selama 2018 s/d 2021 dalam laporan BPS Kabupaten Mojokerto dapat dikatakan bahwa Kabupaten Mojokerto masih memiliki permasalahan kesejahteraan sosial.
“Misalnya, jumlah terlantarnya anak, adanya perilaku diskriminatif terhadap anak. Tentu hal ini perlu ada penyelesaian konkrit, dan negara memiliki peran utama dalam menyelesaikan problematika ini. Adapun tujuan penyusunan rancangan peraturan perundang-undatngan dan/atau Raperda dalam hal ini adalah Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, diharapkan dapat memberi arah, jangkauan dan menetapkan ruang lingkup pengaturannya. Sesuai dengan identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Raperda tentang Pemerlu Pelayanan kesejahteraan sosial, yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Mojokerto dalam pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
Untuk itu kami berharap dalam pembahasan terhadap 4 Rancangan peraturan daerah dimaksud ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pemberian masukan dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Mojokerto untuk masa yang akan datang, selanjutnya untuk pendalaman materi baik dari aspek yuridis sosiologis aspek yang lain kita lakukan bersama-sama dalam pembahasan,” Pungkasnya
Di akhir kegiatan paripurna Ketua DPRD Ayni Zuroh juga telah membentuk Panitia Khusus yang akan membahas 4 buah Raperda tersebut. Susunan pansus ketua dan anggotanya berasal dari perwakilan semua Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto. (min.Adv)