Paripurna DPRD Pamekasan Sahkan Tiga Raperda

Ketua DPRD Pamekasan, H. Halili Yasin, menyerahkan tiga Perda (Peraturan Daerah) sudah ditandatangan kepada Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, pada acara sidang Parpurna DPRD Pamekasan. [syamsudin lubis/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa.
Tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan, akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPRD Pamekasan, dipimpin Ketua DPRD, H. Halili Yasin, di ruang sidang utama, Kamis (8/6). Pengesahan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan dengn dihadiri 32 anggota dewan. Yaitu 1. Raperda ttg Penyelenggaran Ketertiban Sosial; 2. Raperda Badan Usaha Milik Desa, dan 3. Raperda tentang Penyelenggarakan Madrasah Diniyah Awaliyah.
Dalam pengatarnya, pimpinan sidang, Halili, mengucapkan selama dan sukses kepada Bupati Pamekasan, Drs H. Achmad Syafii, menerima hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan kab. Pamekasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Semoga dengan dicapai prestasi ini. Kabupaten Pamekasan sudah 3 tahun berturut-turut  meraih penilai atau penghargaan WTP. Ke depan akan lebih maju dan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Halili.
Acara pengesahan dipandu MC, diawali penandatangan tiga Raperda oleh Bupati Pamekasan. Kemudian Perda sudah disahkan ini diserahkan Ketua DPRD, H. Halili Yasin didamping pimpinan dan anggota dewan  kepada Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, didampingi Wabup Pamekasan, Khalil As’ary.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, mengatakan, walau sebelumnya, ketiga Perda ini sekarang ini disahan. Memang dalam pembahasan mengalami berbagai macam perdebatan. Perbedaan pendapat mampu mengurai pokok pikiran sehingga ketentuan yang dituangkan menghasil rancangan peraturan bagi kelangsungan pelaksanaan tugas.
“Dengan disahkannya Perda ini, kami selaku pihak eksekutif menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan pihak legislatif dalam menggodok ketiga Raperda itu. Perda-perda ini sudah melewati verifikasi Gubernur Jatim, dan mengalami perbaikan serta didaftar mendapat nomor register,” katanya.
Disahkan tiga Perda ini, tandas Bupati Syafii, maka dengan memiliki pedoman di dalam pemerintahan dan pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan Perda-perda tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat dan dilaksanakan aparat secara professional, sehingga dengan demikian dapat dihindari kesejangan antara yang seharus dengan kenyataan.
“Perda disahkan itu, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban Sosial. Bertujuan mengatur kegiatan penduduk kurang mampu (pengemis, Red). Mereka ini, selama ini kita bantu ada dasar hukum mengatur dan melindunginya,” tuturnya.
Sementara, Perda penyelenggaan madrasah diniyah awaliyah perlu kita buat. Walau ketentuan pendirian dan dukungan lain ada dibawah Kemenag (Kementerian Agama). “Ini agar penyelenggaraan pendidikan itu bisa lebih baik lagi,” tambahnya. [din.adv]

Tags: