Paripurna DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Sekaligus

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Menandatangi 3 Perda di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Jum’at (10/07/2020).

Ponorogo, Bhirawa
DPRD Kabupaten Ponorogo mengesahkan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Jumat (10/7). Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang PDAM, Raperda tentang PD Sari Gunung, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Untuk Raperda tentang PDAM dan PD Sari Gunung, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menjelaskan, hal ini memberi keleluasaan pada kedua Perusahaan Daerah itu untuk mengembangkan diri, sehingga kontribusi pada Pemkab dapat meningkat.

“Perda ini memberikan kewenangan pada Perusahaan Daerah untuk melakukan inisiatif – inisiatif dan berkreasi. Selama ini, langkah mereka terbatas karena dasar hukum. Kami berharap, dengan Perda ini mereka diharapkan dapat lebih berinovasi dan berkreasi,” jelas Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo.

“Yang terpenting, Perda ini jangan malah membebani Pemkab. Jika perusahaan untung, akan masuk ke pendapatan daerah. Jika rugi, itu menjadi tanggung jawab intern perusahaan,” tambahnya.

Sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan limbah. “Contohnya misal sedot WC, itu kan belum ada retribusinya, Perda ini diantaranya akan mengarah ke situ,” ujar Sunarto.

Selain mengesahkan 3 Raperda tersebut, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ponorogo Sudjarno itu juga membahas Penyampaian Bupati atas 3 usulan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kabupaten Ponorogo, Pajak Daerah, dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. [yan.adv]

Tags: