Paripurna DPRD Tetapkan 5 Raperda Jadi Hak Inisatif

Ketua DPRD Gresik Ir H Abdul Hamid.

Ketua DPRD Gresik Ir H Abdul Hamid.

Gresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna DPRD Kab Gresik, Senin (1/6) lalu acara penyampaian dan penetapan Raperda usul prakarsa DPRD. Akhirnya menetapkan lima Raperda untuk dibahas menjadi hak inisiatif dewan, yang dijadwalkan dalam Bulan Juni bisa diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda.
Usulan Raperda itu dari Komisi A, mengenai Raperda inisiatif sistem perencanaan pembangunan desa. Komisi B, tentang pengelolaan keuangan dan pengelolaan kekayaan desa. Komisi C, tentang penataan perumahan dan pemukiman. Komisi D, tentang pelayanan kesehatan. Dan badan legislasi daerah (Banleg ), tentang RT/RW.
Melalui juru bicaranya Komisi A, Bambang Adi Pranoto, Raperda inisiatif sistem perencanaan pembangunan desa. Dalam penyusunan  tetap mengacu pada perencanaan pembangunan kabuapten/kota, untuk di jadikan sebagai dasar dan pedoman dalam rangka membangun sistem perencanaan pembangunan desa yang partisipatif di Kab Gresik.
Sedangkan arahan dan jangkauan Raperda ini, mengatur sistem perencanaan pembangunan desa. Secara partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder desa dan pemberdayaan kelompok masyarakat miskin.
Raperda Komisi C dibacakan Sekretarisnya, Taufiqul Umam SSos Mlp, tumbuh kembangnya industri di Kab Gresik sehingga berdampak pada pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Maka penduduk memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni, dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan yang layak perlu penataan ruang, penyusunan cara pembangunan perumahan rakyat dan pemukiman yang diamanatkan dalam UU.
Penyelengaraan pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman bertumpu pada masyarakat, memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan. Maka pemerintah daerah mempunyai tangung jawab untuk menjadi fasilitator, memberikan bantuan kemudahan kepada masyarakat.
Dan peraturan daerah ini mempunyai maksud dan tujuan, yaitu untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kab Gresik agar dapat dilaksanakan sesuai arahan pola tata ruang, aksesibel, berimbang dan sehat.
Selain itu, mempunyai sasaran menuju perumusan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan yang vertikal maupun horizontal. Dan kawasan pemukiman mewujudkn keterpaduan, keterikatan dan keseimbangan prasarana, sarana dan utilitas. Antara perumahan dan kawasan permukiman, serta pengaturan kualitas rumah dan lingkungan perumahan dalam koridor pemanfaatan tata ruang.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid mengatakan, telah ditetapkanya lima Raperda. Kini  telah resmi menjadi Raperda inisiatif dewan, sesuai dengan tata tertib (tatib). Raperda itu, terlebih dahulu akan disampaikan pada bupati, selanjutkan akan dibahas bersama menjadi Perda, semoga dari jadwal yang telah ditentukan pada Bulan Juni ini bisa dilaksakan tanpa ada kendala. [kim.adv]

Tags: