Paripurna DPRD Trenggalek Sampaikan 4 Konsep dari Masing-masing Komisi

Paripurna DPRD Trenggalek Sampaikan 4 Konsepsi dari Masing-masing Komisi

Trenggalek, Bhirawa
DPRD Kabupaten Trenggalek gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 konsepsi, antara lain penyampaian pandangan umum tentang konsepsi Raperda , penyampaian jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi terhadap 4 konsepsi dan persetujuan atas konsepsi Raperda menjadi Raperda usulan DPRD di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (2/7)
Di kesempatan tersebut masing masing komisi menyampaikan penjelasan konsepsi Raperda, komisi I menyampaikan Raperda Tentang lain – lain pendapatan asli daerah yang sah, komisi II Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Komisi III Raperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi dan komisi IV Raperda tentang penanggulangan kemiskinan .
Penjelasan tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani di sampaikan Mugianto, politisi Demokrat memaparkan sebagai pelaku yang memajukan pertanian yang ada di Kabupaten Trenggalek maka, perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan.
“Mewujudkan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan untuk masyarakat kabupaten Trenggalek .” paparnya.
Pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum di dukung oleh peraturan perundang undangan yang komprehensif, sistemik, dan holistik sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.
“Atas dasar undang undang nomor 19 tahun 2013 maka komisi II memandang perlu untuk menginisiasi Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mengisi kekosongan hukum di daerah” ulasnya .
Kemudian dari komisi III DPRD Trenggalek melalui Imam Basuki komisi III Politisi Gerindra , menyampaikan konsepsi Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
“semua melihat dan merasakan terhadap polemik mengenai kualitas pekerjaan di kabupaten Trenggalek yang masih jauh dari harapan ” paparnya.
Dengan terbitnya undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, maka daerah harus merespon dinamika ini dengan segera melakukan penyesuaian regulasi. Ia menegaskan dasar Raperda ini di usulkan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan daerah.
Dilanjutkan komisi IV DPRD Trenggalek Bambang Sutopo politisi PDI Perjuangan ,menyampaikan konsepsi Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Bahwa Raperda tentang penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar warga miskin untuk berusaha serta dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.
“Di harapkan nantinya Raperda ini dapat menjadi pedoman dalam mengatasi permasalahan kemiskinan, sehingga perencanaan dan pelaksanaannya sesuai sasaran.” Ulas Bambang .
Masih di tempat yang sama dari Komisi 1 DPRD melalui Samsuri politisi Golkar mengusulkan konsepsi Raperda tentang lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Yang mana dalam penyusunan Raperda ini dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah Kabupaten Trenggalek selain dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sasaran yang ingin di capai dari usulan Raperda ini untuk mengatur mulai dari pendapatan keuntungan bersih perusahaan daerah serta mengembangkan perekonomian daerah” (wek).

Tags: