Paripurna DPRD, Wali Kota Madiun Sampaikan Tiga Raperda

Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs. Istono, M.Pd dan Drs. H. Armaya dengan agenda Wali Kota Madiun, H. Maidi menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD, Senin (15/6). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Sidang DPRD Kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, SH, Senin siang (15/6), Wali Kota Madiun, H. Maidi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Madiun.

Tiga Raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna Pemkot-DPRD yang digelar secara terpisah di Ruang GCIO Kota Madiun dan Gedung DPRD.

Tiga Raperda tersebut, yakni menyoal perubahan atas peraturan daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.Penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dan ketiga Pengarusutamaan gender.

“Latar belakang disusunnya tiga Raperda yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang telah disepakati bersama antara pemkot dengan DPRD,” kata Wali Kota.

Dikatakan olehWali Kota, Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah bertujuan untuk mengoptimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkup Pemkot Madiun. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian nomenklatur dan tipe Perangkat Daerag sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selain mengatur perubahan dan penambahan nomenklatur daerah, Raperda ini juga mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah yang merupakan unit pelaksana teknis daerah yang bersifat khusus dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.Dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jaaab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.

“Sedangkan Raperda kedua tentang Perusda PDAM merupakan Raperda baru yang disusun untuk memberikan landasan hukum dalam penyertaan modal, dan dimaksudkan agar struktur permodalan dapat tertib administrasi.Sehingga terwujud peningkatan kualitas dan pengembangan pelayanan air minum pada masyarakat,”ungkap Wali Kota.

Terkait Raperda pengarustamaan gender, Wali Kota menyatakan, hal ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah baru yang disusun sebagai pedoman bagi pemda dalam rangka mewujudkan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Madiun.

Dengan dilakukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan yang responsif gender.

“Raperda yang kita sampaikan kalau bisa secepatnya selesai dikaji. Karena itu akan jadi pedoman kinerja kita dalam menjalankan roda pemerintahan,”tegas orang nomor satu di Pemkot Madiun dalam penyampaiannya pada sidang paripiurna tersebut. [dar]

Tags: