Paripurna Istimewa LKPJ dan Pengumuman Pemberhentian Bupati

Supriyono menyerahkan hasil rekomendasi DPRD Tulungagung pada Bupati Syahri Mulyo dalam Rapat Paripurna Istimewa, Jumat (26/1) malam.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Hasil Rekomendasi DPRD tentang Pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tulungagung Tahun 2013 – 2017 serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan 2013 – 2018, Jumat (26/1) malam.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi. Ikut hadir Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi dan Wakil Bupati Tulungagung Drs H Maryoto Birowo MM. Selain itu hadir pula sebagian anggota Forkopimda Tulungagung, di antaranya yakni Kapolres Tulungagung AKBP Taufik Sukendar SIK.
Ada banyak rekomendasi yang disampaikan DPRD Tulungagung terkait hasil pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tulungagung 2013 – 2017 untuk perbaikan kinerja kepala daerah ke depan. Rekomendasi tersebut merupakan pendapat dari komisi-komisi dan delapan fraksi di DPRD Tulungagung.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto SE, AK dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim MH yang membacakan hasil rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Tulungagung 2013 – 2017.
Agus Budiarto di antaranya mengatakan anggaran di kecamatan untuk kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dirasa kurang tepat sasaran karena belum melibatkan korban penyalahgunaan narkoba dan ditindaklanjuti dalam bentuk pencegahannya sehingga arahnya lebih jelas.
Selain itu, Agus Budiarto menyebut masih adanya pungutan wali murid yang tidak sesuai dengan aturan. “Maka dimohon peraturan bupati segera diterbitkan disesuaikan dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru terkait dengan pendidikan murah,” paparnya.
Selanjutnya Adib Makarim yang meneruskan pembacaan hasil rekomendasi menyatakan fraksi-fraksi di DPRD Tulungagung menyoroti di antaranya masih berlangsungnya penambangan pasir di Ngujang yang dinilai membahayakan lingkungan. Apalagi protes dari LSM lingkungan tidak digubris dan diindahkan oleh Pemkab Tulungagung.
Menanggapi rekomendasi DPRD Tulungagung, Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya menyatakan akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Tulungagung. Ia pun berterima kasih atas rekomendasi dari para wakil rakyat tersebut.
“Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang terjadi selama menjabat dari 2013 -2018,” tuturnya.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tulungagung diakhiri dengan pembacaan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan 2013 – 2018 dan pengumuman pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2018. Pembacaan pengumuman ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali SE, MSi.
Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Masa Jabatan 2013 – 2018, menurut Imam Kambali sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jatim dan akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim. [wed, adv]

Tags: