Paripurna Pembentukan Banggar, BPPD dan Membahas Dua Ranperda

Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Sumardi SH membahas tentang Ranperda dan pembentukan Banggar serta BPPD.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
DPRD Kabupaten Nganjuk marathon membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dalam rapat paripurna bersama jajaran Pemkab Nganjuk. Sedangkan Ranperda yang sedang dalam pembahasan antara lain Ranperda tentang kesejahteraan lanjut usia dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini anggota DPRD memiliki agenda padat, yaitu pembahasan Ranperda. Ada yang pembahasannya sudah selesai, ada juga yang masih berjalan,” ujar Sumardi, SH, yang memimpin sidang paripurna.
Selain membahas pembentukan Pansus Ranperda juga dibahas penetapan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Nganjuk sesuai keputusan DPRD nomor 36 tahun 2014. BPPD merupakan perubahan nama dari Badan Legislasi (Banleg), di badan inilah alur pembahasan Ranperda diatur.
Demikian juga dalam paripurna tersebut juga dibahas keputusan DPRD nomor 31 tahun 2014 tentang pembentukan badan anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk dan keputusan DPRD Nganjuk nomor 33 tahun 2014 tentang pembentukan badan musyawarah DPRD Nganjuk.
Dijelaskan juga, Banggar merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD. Susunan keanggotaan Banggar ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Fraksi, Komisi dan Pimpinan DPRD. Susunan keanggotaan Banggar ditetapkan dengan keputusan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dengan memperhatikan keterwakilan komisi.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Banggar merangkap Anggota. Keanggotaan Banggar dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Sementara BPPD merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. BPPD menyusun rancangan program kerja untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Sedangkan Pansus dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara. Pansus dibentuk dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Bamus. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Pansus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program atau kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD. Pansus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.
“Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPRD. Pansus dibubarkan oleh DPRD setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja pansus,” pungkas Sumardi usai sidang paripurna. [ris.adv]

Tags: