Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017

Dr Jarianto MSi menandatangani berita acara persetujuan penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan lima raperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (4/8) malam.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penepatapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Lima Raperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (4/8) malam.
Hadir dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto SE Ak, Pj Bupati Tulungagung Dr Jarianto MSi dan para Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya. Selain juga Sekda Tulungagung Ir Indra Fauzi MM dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Delapan fraksi DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna menerima dan menyetujui penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan lima raperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018.
Ada pun pelaksanaan APBD Tulungagung 2017 secara rinci, untuk pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.497.240.657.475,83 terealisasi Rp 2.598.104.487.656,52 atau tercapai 104,40 persen. Belanja setelah perubahan Rp 2.684.337.499.886,91 terealisasi Rp 2.576.151.524.387,20 atau tercapai 95,97 persen. Hal ini membuat surplus Rp 21.952.963.269,32.
Sedang di pembiayaan, penerimaan setelah perubahan Rp 209.096.842.411,08 terealisasi Rp 40.899.562.988,36. Dan di pengeluaran setelah perubahan Rp 22.000.000.000,00 terealisasi Rp 23.317.101.404,04. Sehingga pembiayaan netto Rp 185.779.741.007,04. SILPA tahun berkenaan Rp 207.732.704.276,36.
Sementara untuk lima raperda lainnya yang disetujui menjadi perda, masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan , Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kendati dalam pandangan akhir semua fraksi di DPRD Tulungagung menerima dan menyetujui penetapan raperda menjadi perda, namun mereka masih menyelipkan catatan-catatan. Seperti yang disampaikann Wiwik Triasmoro, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan pandangan akhir fraksinya. Ia mengimbau Bagian Humas Pemkab Tulungagung untuk lebih mempublikasikan kinerja Pemkab Tulungagung.
“Dengan semakin mengetahui kinerja Pemkab Tulungagung akan menjadi pertimbangan untuk mendapat tambahan anggran dari Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat untuk Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Sementara itu, Jarianto ketika memberi sambutan mengucapkan terima kasih pada DPRD Tulungagung yang telah menyetujui penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan lima raperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 menjadi perda. Ia pun memberi penjelasan tentang penambangan pasir di Ngujang yang disoroti hampir seluruh fraksi DPRD Tulungagung dalam pandangan akhirnya. “Aparat Satpol PP nanti harus mengawasi hal tersebut. Kita tindak bersama masyarakat. Cari solusi yang baik agar tidak timbul masalah di masyarakat,” paparnya. [wed,adv]

Tags: