Paripurna Propemperda DPRD Gresik Setujui Lima Raperda

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib

Gresik, Bhirawa
Dalam sidang paripurna penetapan perubahan propemperda tahun 2017, DPRD telah sepakat terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) untuk segera dibahas. Diantaranya perubahan tentang RPJMD Kab Gresik 2016-2021, sebab sudah tidak sesuai target.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Gresik, H Suberi SPd MM, perencanaan penyusuanan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan berdasarkan pembentukan peraturan daerah, yang memuat daftar urut dan prioritas Raperda kabupaten yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.
Propemperda Kab Gresik tahun 2017, telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Nomor KPTS/13/DPRD/IX/2016. Tentang program pembentukan Perda Kab Gresik tahun 2017.
Berdasarkan hasil pembahasan perubahan propemperda disepakati ada lima judul Perda, usulan dari pemerintah daerah untuk ditambahkan dalam propemperda tahun 2017 sebagai berikut. Perda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, Perda tentang perubahan atau Perda Kab Gresik Nomor 09 tahun 2016 tentang RPJMD Kab Gresik tahun 2016-2021.
Perda tentang pengelolaan air limbah domestik, Perda tentang retribusi pengelolaan air limbah domestik. Dalam pembahasan juga disepakatati menghapus dua Raperda. Raperda Pembangunan Gedung Bertingkat Prakarsa Komisi III, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 201. Tentang pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya prakarsa pemerintah.
Ditambahkan Suberi, usulan dari DPRD sudah final sudah tidak ada lagi di tahun 2017. Secara keseluruhan Raperda  yang telah dibahas dan disahkan dalam Perda  ada 15. Dan dan daftar Raperda kumulatif terbuka, yaitu akibat putusan Makamah Agung (MA). Anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan dan atau desa.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, yang memimpin sidang paripurna mengatakan, setelah ini dewan akan mendengarkan dulu jawaban dari bupati. Terkait dengan Raperda perubahan tentang RPJMD tahun 2016-2017, dan tambahan usulan kalau ada lagi. Setelah itu, proses selanjutnya akan di bentuk Pansus untuk di bahas. [kim.adv]

Tags: