Paripurna Tak Kuorum, Pemkot Kirim Surat ke Mendagri

DPRD Kota Malang

19 Anggota DPRD Malang di Tahan
Malang, Bhirawa
Penahanan 19 legislator Kota Malang oleh KPK memantik masalah birokrasi tersendiri dalam pemerintahan kota dingin itu. Dalam aturan kuorum rapat legislatif mengharuskan 30 anggota hadir, sedangkan saat ini legislator yang tersisa hanya 26 orang.
Untuk mencari solusi terkait susunan dan kedudukan legislatif itu, Pemkot Malang melayangkan Surat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pj Wali Kota Malang Wahid Wahyudi mengutarakan pihaknya memastikan Pemkot Malang tetap berjalan dengan baik dan kondusif. Namun demikian pemkot juga telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan yang berhubungan DPRD Kota Malang.
Wahid Wahyudi lebih jauh, menyampaikam pengiriman surat secara resmi itu untuk meminta petunjuk dari pemerintah pusat pasca penahanan 19 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. “Kami meminta petunjuk pada pemerintah pusat agar tidak salah langkah dan mengambil keputusan yang tepat untuk pembangunan Kota Malang ke depan,” ujar Wahid, Senin(9/4).
Pihaknya lantas menguraikan, salah satu persoalan yang dimintakan petunjuk ke Mendagri adalah izin pelaksanaan rapat paripurna dengan jumlah anggota dewan yang tersisa.
Karena jumlah total anggota DPRD Kota Malang yakni 45 orang. Dengan 19 orang ditahan, maka terisisa hanya 26 orang. Padahal untuk disebut kuorum dalam rapat paripurna penentuan kebijakan, setidaknya harus hadir 30 anggota dewan.
Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Kemendagri, saat ini menunggu jawaban dari sana. “Salah satu yang kami minta adalah dibolehkannya anggota dewan menggelar paripurna tanpa kuorum dalam keadaan normal. Artinya yang tersisa saat ini boleh dinyatakan kuorum karena situasi mendesak,”ujarnya.
Masalah lain yang terjadi, lanjutnya yakni kosongnya kursi pimpinan dewan karena ketua dan tiga wakil ketua termasuk yang ditahan. Padahal untuk pembahasan anggaran dan produk hukum daera, pihak eksekutif harus membahasnya bersama legislatif.
Kalau kondisi normal, tambahnya kuorumnya seharusnya 30 orang. Nah dengan yang tersisa sekarang, dia berharap dibolehkan kuorum sehingga tetap bisa menjalankan pembahasan.
Sebagai Pjs Wali Kota Malang, tegas Wahid, dirinya memiliki tugas menjaga dan menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang selama masa pelaksanaan Pilkada Kota Malang.
Namun, ada kendala yakni berkurangnya jumlah anggota dewan. Kurangnya anggota dewan dari sisi kuorum rapat ini dikhawatirkan mengganggu roda pemerintahan. Saat ini Pemkot Malang (eksekutif dan legislatif) sedang membahas Lkpj Wali Kota Malang tahun 2017.
Pembahasan pekan depan masih di tingkat panitia khusus (Pansus) dan diprediksi tidak ada kendala. Kendala itu akan muncul ketika Pansus menyelesaikan tugasnya, kemudian hasil dari Pansus itu harus dibawa ke rapat paripurna.
Karena paripurna dipimpinan oleh pimpinan dewan. Dan sebuah kesepakatan di paripurna dewan harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari keseluruhan anggota dewan. Untuk DPRD Kota Malang jumlah 2/3 itu adalah 30 orang. [mut]

Tags: