Paripurnakan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS APBD TA 2020

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Ketua DPRD Pamekasan, H. Halili tandatangi Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2020.

Pamekasan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar Paripurna agenda Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD TA 2020 di ruang sidang paripurna, Rabu (20/08) malam.
Rapat paripurna Dewan priode 2014-2019 ini dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, H. Halili, merupakan kerja terakhir sebelum diberhentikan sesuai SK Gubernur Jatim, pada sidang paripurna keesokkan hari, Rabu (21/8).
Pimpinan sidang menjelaskan, rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 yang diajukan Bupati Pamekasan, pembahasannya telah selesai sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bamus (Badan Musyawarah)
“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD TA 2020 telah dibahas sejak tanggal 15 Agustus 2019 yang proses pembahasannya mulai tingkat Fraksi, komisi dan badan anggaran serta rapat kerja bareng anggaran dalam tim anggaran. Dan alhamdulillah, pembahasannya telah selesai sesuai jadwal,” katanya.
Nota kesepahaman KUA PPAS TA 2020 yang disetujui bersama ditandatangani Kepala Daerah dan pimpinan DPRD Pamekasan, disaksikan anggota dewan, juga dihadiri Forkopimda, Sekda, Kepala OPD Pemkab Pamekasan dan undangan lainnya.
Usai penandatanganan, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan penandatanganan KUA PPAS tahun anggaran 2020 dapat memberi semangat dan motivasi tersendiri bagi pemerintahan di Kabupaten Pamekasan.
“Kita semua menyadari bahwa waktu yang telah kita miliki cukup terbatas, namun dengan kapasitas, komitmen dan kompetensi yang dimiliki oleh seluruh pimpinan anggota DPRD Pamekasan dalam menjunjung nilai-nilai kebersamaan dan pengabdian kepada rakyat alhamdulillah proses KUA PAS TA 2020 telah kita sepakati bersama sehingga sesuatu yang kita laksanakan bisa memiliki manfaat yang luar biasa seluruh rakyat,” ucapnya
Selanjutnya dokumen KUA PPAS yang sudah ditandatangani itu harus menjadi instrumen kebijakan APBD tahun 2020 dalam pengelolaan keuangan daerah bagi OPD dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
Bupati Pamekasan didepan sidang berharap semua kepala OPD untuk 1. Segera melakukan percepatan penyusunan rencana kerja.
2. Mempersiapkan kelengkapan administrasi terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan.
3. Menyiapkan data dan informasi terkait sasaran masing-masing.
4. Segera menyusun tahapan penganggaran untuk percepatan proses RAPBD 2020. [din]

Tags: