Parkir Berlangganan di Kabupaten Sidoarjo Bakal Dihapus

Hadi Subiyanto. [hadi suyitno/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Harapan masyarakat Sidoarjo agar terbebas dari parkir langganan mulai terwujud. Empat fraksi mempelopori penghapusan Perda Parkir Berlangganan.
Usaha Pemkab Sidoarjo untuk mempertahankan parkir berlangganan bakal sia-sia. Empat Fraksi DPRD Sidoarjo sepakat bulat meminta penghapusan Perda Parkir Langganan, karena penyelenggaraan parkir langanan banyak menimbulkan keluhan masyarakat.
Sikap empat Fraksi PDIP, PKS/Nasdem, Golkar/PPP/PBB, PAN disampaikan dalam dapat rapat Banggar DPRD, Kamis (2/8) kemarin. Penghapusan ini menjadi keniscayaan setelah muncul banyak keluhan masyarakat, terhadap peraturan ini yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perda yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun kemungkinan akan berakhir tahun ini.
Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo masih mengupayakan Perda itu dipertahankan melalui perubahan pelayanan, dengan memberikan alternatif pengganti dengan menggunakan sistem parkir online berbasis digital. Namun kalangann dewan mencurigai itu sebagai parkir langganan yang ‘berganti baju’ saja. Justru dikuatirkan akan menambah komplek dan carut marut.
Ketua Fraksi Golkar/PBB/PPP, Hadi Subiyanto, bukan hanya Perda parkir langganan yang akan dicoret. Pihaknya siap mencoret program gedung terpadu 17 lantai, TPA Sampah berteknologi Cina di Jabon, serta mendukung pembangunan RSUD Barat (Krian) berbasis APBD. Bila RSUD barat melibatkan investasi pihak ketiga dengan konsep KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), keempat fraksi ini akan menolak mentah-mentah.
Bagaimana kalau Pemkab melelang RSUD Barat tanpa persetujuan dewan? Hadi menandaskan, silahkan saja bila Pemkab melelang proyek itu. ”Yang penting empat fraksi sudah sepakat tidak menyetujui konsep KPBU,” ujarnya.
Pihaknya sebenarnya paling mendukung RSUD dibangun dengan dana APBD, untuk menguatkan dukungan itu, fraksinya malah mengusulkan penambahan anggaran untuk pengadaan RSUD.
Pemkab Sidoarjo justru berusaha keras untuk menggolkan RSUD dengan pelibatan swasta, karena model kerjasama ini snagat menguntungkan daerah. Dalam KPBU didalamnya terdapat PT SMI (BUMN) yang akan membantu Pemkab dalam mencarikan partner kerja yang profesional. Dalam konsep KPBU, seluruh pembeayaan fisik bangunan dan pelayanan RS sekelas type B ini dijalankan pihak pemenang tender. Dan Pemkab akan mencicil melalui dana APBD dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun yang jumlahnya berkisar Rp1 triliun. [hds]

Tags: