Parkir Berlangganan Sidoarjo Tak Pengaruhi Pencabutan Perda

5-foto-hl-parkir-dokSidoarjo, Bhirawa
Perda penyelenggaraan parkir di Sidoarjo yang sudah berjalan tujuh tahun terancam dihentikan paksa, setelah Kemendagri membatalkan ribuan Perda se Indonesia yang didalamnya termasuk Perda parkir langganan.
Perda penyelenggaraan parkir yang mengatur parkir langganan sudah mengundang kontroversi sejak diterbitkannya Perda parkir penyelenggaraan parkir tahun 2009 atau disaat Win Hendrarso menjadi bupati. Setelah berganti Bupati Saiful Ilah, Perda ini masih berjalan hingga sekarang. Berbagai penolakan sebagian masyarakat terhadap penyelenggaraan parkir. Namun tidak merubah keadaan.
Kepala DPPKA Sidoarjo, Djoko Sartono SH, Selasa (20/9) kemarin, mengaku belum tahu soal pembatalaan Perda parkir. Selama belum ada keputusan resmi yang diterima Pemkab, Perda itu tetap berjalan seperti biasa.
Sementara Anggota Komisi B, Hamzah Purwandoyo SE, menyatakan belum tahu soal kabar pembatalan Perda penyelenggaraan parkir. Menunggu surat keputusan dulu, kalau nanti sudah diterima diperlukan pembahasan lagi eksekutif dan legislatif.
Beberapa daerah sudah menjalankan parkir langganan, seperti Pamkab Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo. Parkir langganan dipungut saat mengurus perpanjangan surat kendaaan, untuk motor dikenakan Rp25 ribu, untuk mobil Rp50 ribu. Bagi Sidoarjo, penerimaan sumbangan PAD mencapai Rp27 miliar tahun 2015. Potensi pendapatan dari sektor parkir yang cukup menggiurkan membuat Pemkab mempertahankan Perda itu.
Namun bagi masyarakat yang terkena pungutan paksaan itu. Mencemoh aturan yag dinilai memberatkan. Walaupun sudah membayar langganan parkir namun masih banyak praktek di lapangan para Jukir masih memungut dengan paksaan. Parkir langganan hanya di zona terbatas seperti pasar daerah dan tempat tertentu.
Hudin, warga Dungus, Sukodono, menyatakan kerap ribut dengan Jukir nakal karena masih dipungut karcis. Seharusnya semua kendaraan yang parkir di pasar dibebaskan saja. Tidak perlu dibedakan yang plat Sidoarjo atau daerah lain. Disamakan saja supaya tidak disalahgunakan oleh Jukir yang mengambil keuntungan dengan cara memaksa sehingga merugikan banyak warga. [hds]

Tags: