Parkir di Jalur Pantura Kabupaten Tuban Bakal Ditilang

Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tuban saat memberikan sosialisasi pada para sopir truck yang parkir di bahu jalan di sepanjang Jalur Pantura Tuban. [choirul huda/bhirawa]

Tuban, Bhirawa
Bagi pengusaha atau pengendara kendaraan angkutan berat (truck) yang selama ini kerap parkir di bahu jalan di sepanjang Jalur Pantura Tuban, mulai dari Kec Widang hingga Kec Bancar, akan ditilang petugas kepolisian jika masih bandel.
Penerapan sanksi tilang ini berlaku setelah, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tuban melakukan sosialiasi larangan parkir di tepi atau bahu jalan satu bulan kedepan terhitung mulai awal bulan Pebruari 2018 ini.
Hal ini dilakukan petugas, dikarenakan banyaknya laporan masyarakat serta penguna jalan yang merasa terganggu, saat melintas di jalur nasional Pantura Tuban, yang parkir sembarangan hingga semalam lebih dibahu jalan.
Langkah penertiban dilakukan Dinas bekerjasama dengan pihak Satuan Lalulintas Polres Tuban saat ini, diawali dengan memberikan sosialisasi terhadap para sopir secara intensif yang memarkir kendaraan mereka ditempat yang tidak semestinya.
”Parkir kendaraan kerap mengganggu kelancaran lalulintas, sebab kendaraan itu diparkir di badan jalan, yang semestinya untuk kendaraan roda dua,” kata Gunadi Sekertaris Dinas Perhubungan Kab Tuban, Kamis (8/2) kemarin.
”Penindakan akan dilakukan setelah sosialisasi, karena banyak yang parkir di tepi jalan saat malam hari. Dan meraka makan lajur roda dua. Hal ini berpotensi menimbulakan Laka lantas, karena penyempitan lajur,” tambah Gunadi.
Lebih lanjut, langkah tegas larangan parkir bagi kendaran truck dibahu jalan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. ”Mestinya meraka parkir di pangkalan, karena pemerintah sudah menyediakan,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan soal sosialisasi dan penertiban bagi kendaraan yang parkir dibahu jalan Nasional mulai Kec Widang hingga Kec Bancar itu.
”Intinya ini untuk kelancaran lalulintas bagi pengguna kendaraan lainya, disamping itu juga untuk menekan angka Lakalantas yang diakibatkan penyempitan jalan,” kata Kasat Lantas Eko Iskandar.
Bersamaan dengan sosialisasi, Polres Tuban bersama Dinas Perhubungan, selanjutnya akan memasang rambu-rambu disepanjang jalur yang kerap menjadi tempat parkir truck-truck besar. [hud]

Tags: