Parkir Gak Parkir, Masuk Jalan Baliwerti Dipaksa Bayar Retribusi

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, Selasa (8/11) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa] 

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, Selasa (8/11) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Baliwerti Surabaya dihadapkan dengan petugas yang menarik uang secara paksa dengan alasan untuk uang parkir .. Petugas tidak membedakan para pengguna jalan umum yang hendak parkir maupun hanya lewat. Semua di pukul rata oleh petugas.
Pantauan Harian Bhirawa, ada dua pos yang berada di ujung jalan Baliwerti sisi Utara. Setiap pos ada satu petugas yang mengenakan rompi juru parkir (jukir). Ketika ada kendaraan bermotor yang hendak melintasi jalan tersebut langsung diberhentikan. Selembar karcis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya diberikan kepada pengguna jalan untuk membayar sesuai jenis kendaraan.
Di pos tersebut telah terpampang papan tarif berlambang Pemkot Surabaya dan Dishub Kota Surabaya. Papan tersebut tertuliskan Surat Edaran 974/46/436.6.10.3/2015 berdasarkan Perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Untuk bus dan truck dikenakan tarif Rp 6 ribu, mobil dan pick up Rp 3 ribu, sepeda motor Rp 2 ribu, dan sepeda sebesar seribu.
Banyak motor dan mobil hanya sekadar melintas hendak menuju Jalan Bubutan lantaran kondisi Jalan Pahlawan menuju Jalan Tunjungan terlihat padat. Tak sedikit pemilik kendaraan bermotor mengeluhkan akan adanya tarikan tersebut.
Padahal, jikalau penguna jalan hendak menuju toko ditarik lagi oleh petugas parkir yang ada di setiap toko. Maklum, di Jalan Baliwerti banyak toko-toko yang menjual berbagai macam keramik, cat, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.
Rudianto warga Peneleh yang melintas kawasan tersebut mengeluhkan harus membayar ke petugas penjaga pos. Awalnya, ia menanyakan kenapa harus bayar padahal tidak parkir. “Kok bayar? kan cuma lewat saja di sini (Jalan Baliwerti, red),” katanya kepada petugas penjaga pos, Selasa (8/11) kemarin.
Atas pertanyaan tersebut, petugas penjaga pos tidak mau menjawab atas pertanyaan yang dilontarkan Rudianto. Ia hanya menjawab, memang aturannya lewat Jalan Baliwerti harus membayar meski tidak parkir.
“Ya memang harus bayar kalau lewat sini. Karena hasil uang ini harus disetorkan semua ke petugas Dishub,” katanya.
Harian Bhirawa mencoba melintasi Jalan Baliwerti, petugas penjaga pos yang mengaku bernama Muhammad Zainudin ini langsung menyetop kendaraan yang dikendarai Harian Bhirawa. Petugas langsung memberikan karcis parkir berhadiah yang resmi dari Dishub Kota Surabaya. “Setiap kendaraan yang lewat sini harus bayar. Meski hanya lewat saja, ya harus bayar,” ujarnya.
Zainudin mengaku setiap sorenya ada petugas Dishub Kota Surabaya yang datang ditempatnya untuk mengambil hasil tarikannya kepada setiap pengguna jalan umum Baliwerti. “Setiap sore ada petugas Dishub yang kesini untuk ambil uangnya,” jelasnya.
Ditanya setiap harinya harus setor ke Dishub Kota Surabaya berapa, Zainudin enggan memberitahukan. “Kalau Rp 500 ribu lebih lah setiap harinya,” katanya.
Salah satu warga sekitar, Dede mengakui adanya petugas yang menarik biaya secara paksa jika ingin melintasi Jalan Baliwerti. Ia juga mengakui proses penarikan biaya tersebut sudah terjadi cukup lama semenjak adanya pos penjagaan.
“Kalau saya sih langsung lempeng aja, lah wong rumah saya daerah sini, dan sudah kenal sama petugas pos. Adanya pos tersebut kurang lebih 10 tahun lalu,” kata Dede yang sudah bertempat tinggal di Baliwerti sejak 37 tahun silam. (geh)

Tags: