Parkir Liar Picu Macet Lalin Kota Surabaya

2-poto kakiSurabaya, Bhirawa
Meluasnya parkir liar di Kota Surabaya semakin tidak terbendung. Keberadaan parkir liar ini salah satu penyumbang kemacetan. Pasalnya, bahu jalan di beberapa wilayah dipakai lahan parkir meski sudah ada rambu larangan.
Dari pantauan Bhirawa, di Jalan Genteng kali tepatnya di depan Dinas Pendidikan Jawa Timur ini bahu jalan difungsikan parkir kendaraan bermotor. Puluhan motor berjajar rapi dengan pembatasnya yang dijaga oleh juru parkir (jukir) yang mengenakan rompi.
Tak hanya di Jalan Genteng Kali, di Jalan Dukuh Simpang pun berjajar parkiran mobil di sisi kanan jalan. Sebab, di sisi kiri jalan sudah ada rambu dilarang berhenti maupun parkir.
“Kan yang dilarang di sisi kiri jalan, kalau sisi kanan tidak ada larangan maupun rambu. Toh para pemilik mobil hanya saat istirahat kerja dan mencari tempat istirahat di sini,” kata juru parkir yang ada di Jalan Dukuh Simpang yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (12/1) kemarin.
Tak hanya itu, tepat di depan Taman Ekspresi juga tak luput dari para jukir liar. Puluhan motor berjajar rapi milik pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rajasa. Meski keberadaan parkir tersebut dari pagi hingga siang, namun kemacetan di kawasan tersebut tidak bisa terhindarkan.
Terlihat, parkir tersebut layaknya parkir resmi lantaran ada petugas jukir lengkap mengenakan karcis resmi dari Pemkot dan rompi bertuliskan ‘Juru Parkir’. Bahkan, di Jalan Genteng besar terlihat bak parkiran resmi. sepanjang jalan tepatnya di Pasar Genteng tersebut fungsi jalan yang sesungguhnya sudah berubah.
“Yang memarkir di sini hanya pelajar SMK Rajasa saja. Kadang pengunjung Taman Ekspresi juga memarkirkan motornya disini kalau di dalam taman sudah penuh,” kata jukir yang ada di Jalan Genteng Kali tepatnya di depan Dindik Jatim.
Meski sudah sering ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, tidak membuat jukir liar jera. Nakalnya jukir mulai dari tarif parkir yang berkali lipat dari tarif yang ditetapkan Pemkot Surabaya, sampai juru parkir (jukir) arogan yang semaunya sendiri menarik parkir tanpa membantu mengatur kendaraan.
Pemkot Surabaya berjanji membenahi manajemen parkir di Surabaya pada 2016. Salah satunya, menindak tegas jukir liar di luar jukir resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Dishub Surabaya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, penindakan terhadap jukir resmi maupun liar sebenarnya sudah dilakukan sepanjang tahun 2015. “Sebenarnya penindakan dan teguran itu hampir setiap hari kami lakukan. Sudah ada juga petugas (jukir resmi,red) yang kami berhentikan,” katanya.
Namun, Tranggono mengakui selama ini Dishub bersama UPTD Parkir di Surabaya hanya memfokuskan penindakan pada sanksi administratif. Sanksi maksimal adalah pemberhentian dan pencabutan keanggotaan jukir.
Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat, parkir liar sudah masuk ke ranah pidana. Sebab, keberadaannya mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan, baik Perda maupun Undang-Undang tentang Lalu Lintas.
Penindakan terhadap jukir, yang disebut oleh Irvan sebagai jukir ilegal ini adalah tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Namun, penindakan tipiring sampai saat ini belum pernah dilakukan. Tranggono mengakui hal ini.
“Karena untuk pidana kami harus berkoordinasi dengan jajaran samping (Polrestabes Surabaya dan TNI), jadi perlu waktu,” ujarnya. Tranggono mengatakan, penerapan tipiring baru mulai diterapkan tahun ini. “Berarti per Januari 2016 ini, ya,” katanya.
Sementara, UPTD Parkir di Surabaya yang terdiri dari tiga wilayah mencatat, telah memberhentikan 11 orang jukir resmi yang melanggar aturan selama tahun 2015. “Untuk yang diberhentikan, terbanyak memang di Surabaya Selatan, karena jumlah jukirnya paling banyak,” terangnya.
Adapun rincian pemberhentian jukir ini, di UPTD Parkir Surabaya Selatan ada lima kejadian, di Timur ada empat kejadian, sedangkan di utara ada dua kejadian. Sedangkan untuk teguran tertulis, UPTD Parkir telah mengeluarkan teguran terhadap 79 jukir yang tersebar di Surabaya.
Tranggono menyebutkan, tiga UPTD Parkir di Surabaya saat ini membawahi total 1.690 orang jukir. Lebih dari 700 orang di wilayah Surabaya Selatan, lebih dari 500 orang di Surabaya Timur, dan sekitar 300 orang di Surabaya utara. (geh)

Tags: