Parkir On Street Akan Dilarang, Diganti dengan Park and Ride

Parkir di sebuah gedung. Tahun ini Pemkot Surabaya akan membangun park and ride di kawasan Mayjend Sungkono untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dalam kota.

Parkir di sebuah gedung. Tahun ini Pemkot Surabaya akan membangun park and ride di kawasan Mayjend Sungkono untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dalam kota.

Dishub Surabaya, Bhirawa
Pemkot  Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan membangun beberapa area parkir gedung park and ride untuk mengurangi parkir on street atau parkir pinggir/badan jalan. Untuk tahap awal, parkir gedung akan dibangun di delapan kawasan  yang tersebar di Surabaya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudi Drajad mengatakan, park and ride nanti konsepnya menyatu dengan Angkutan Massal Cepat (AMC).  Dan ke depan parkir on street akan dilarang dan dikembalikan fungsinya sebagai lalu lintas.
” Konsep parkir gedung park and ride akan menyatu dengan AMC, nanti akan dibangun di delapan titik. Dan berdasarkan rute perpindahan moda antara mobil pribadi ke angkutan umum,” kata Irvan Wahyudi saat ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Senin (15/9).
Irvan memaparkan, dari ke delapan titik parkir gedung park and ride meliputi daerah Mayjend Sungkono, HR Muhammad, Adityawarman, Keputran, Menur, Kertajaya, Tegalsari, serta Joyoboyo. Dari kedelapan lokasi ini, tahun ini baru satu yang akan dibangun yaitu kawasan Mayjend Sungkono. “”Tahun ini baru satu yang akan kita bangun yaitu di kawasan Mayjend Sungkono,” kata Irvan Wahyudi Drajad.
Menurut Irvan, parkir gedung yang akan dibangun untuk tahun ini berada di lahan kosong dekat TVRI yang ada di Jl Mayjend Sungkono. Lahan ini dulunya sempat menjadi lahan sengketa antara Pemkot Surabaya dan TVRI.
Dari kedelapan titik ini, tambah Irvan, selain berada di pusat perbelanjaan, bisnis, serta kuliner, beberapa titik parkir ini sengaja dipilih karena pertimbangan ketersediaan lahan. Selain itu berdasarkan rute, perpindahan moda antara mobil pribadi ke angkutan.
Irvan mengatakan, saat ini parkir di pinggiran jalan sudah sangat menggangu fungsi jalan sehingga secara bertahap harus segera dihilangkan. “Parkir on street memang lebih murah karena hanya Rp 1.500 bandingkan parkir di gedung-gedung yang mencapai Rp 5.000, makanya masyarakat milih on street,” kata dia.
Meski begitu, meniadakan parkir on street tidak bisa langsung dilakukan sebelum disediakan parkir pengganti berupa parkir gedung yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah.
Parkir gedung yang dikelola pemerintah kota ini, nantinya akan sama dengan parkir-parkir di mal. “Kita contohkan di Ampel, ternyata parkir gedung di sana sangat menguntungkan untuk mengurai kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, selain membangun parkir gedung, aneka operasi penertiban parkir liar juga terus dilakukan. Setiap hari, Dishub selalu menggelar operasi bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan melakukan penilangan dan cabut pentil.
Parkir, memang tak semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan lebih pada upaya pemerintah untuk menekan kemacetan jalan. Apalagi, PAD yang didapatkan dari parkir memang tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak kemacetan yang ditimbulkannya. “Karenanya kita harus tegas untuk mengatur parkir ini,” kata dia.
Kajian mengenai parkir, saat ini juga terus dilakukan. Setidaknya ada beberapa model yang sedang dikaji dan akan diterapkan di Surabaya yaitu parkir paska bayar, parkir zona, prabayar, electronic parking (e-parking) dan juga Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. [geh]

Tags: