Parkir SMAN I Sidoarjo di Kolong Jembatan

5-Foto A-2-Peumpukan Parkir Sepeda motor siswa SMA-HdsSidoarjo, Bhirawa
Lalu lintas di depan SMAN I Sidoarjo (bawah layang Buduran) yang setiap jelang jam masuk sekolah selalu padat kendaraan, akan mengalami penumpukkan kendaraan akibat kebijakan sekolah yang melarang motor di parkir dalam sekolah.
Sejak Rabu (20/7) lalu, kolong jembatan layang Buduran menerima ‘tamu’ baru dari sekitar 250 motor siswa SMAN I yang parkir di situ. Karena para siswa datangnya barengan membuat antrean panjang baik kendaraan dari arah utara dan selatan, karena hanya tersedia satu pintu masuk bagi motor yang menuju kolong jembatan. pengelola parkir ditangani pihak ketiga yakni masyarakat setempat, dengan membayar Rp2 ribu.
Kepala sekolah SMAN I, Sulaiman, dihubungi Rabu lalu, membenarkan, pihak sekolah melarang kendaraan siswa untuk parkir di dalam sekolah. Halaman sekolah terlalu sempit dan tidak memungkinkan untuk menampung jumlah kendaraan yang semakin banyak. Tentang perkiraan kemacetan yang akan ditimbulkan dengan antrean kendaraan di jalan raya itu, ia mengatakan hal itu sudah ada yang mengaturnya. Memang ada jedah waktu beberapa menit untuk mengantre masuk.
Apakah tidak kuatir siswa terlambat karena harus mengantre lama untuk parkir? Sulaiman menegaskan, tidak perlu mengkuatirkan itu. Ini merupakan pendidikan karakter agar siswa menyiapkan waktu sebaik-baiknya. Kalau anaknya molor, biarpun masuk jam 10, tetap saja terlambat. Mengingat jam masuk pukul 06.30 maka berangkatnya lebih dini dari biasanya agar bisa memperhitungkan antre parkir dan jam masuk sekolah tidak sampai terlambat.
Sulaiman yang juga Kepsek SMAN 3 Sidoarjo mengatakan, untuk mobil siswa juga tidak diizinkan parkir dalam sekolah. ”Kalau aturan mobil dilarang parkir dalam sekolah itu sudah lama, mereka harus parkir di luar. Terserah mau parkir di mana dan itu bukan tanggungjawab sekolah,” terangnya.
Soal darimana pengelola parkir mendapatkan izin dari instansi pemilik Fasum, ia menegaskan, itu bukan urusan sekolah. tentang segala sesuatunya itu merupakan tanggungjawab pihak pengelola. Termasuk meminta fasilitas untuk mendapatkan izin parkir di bawah jembatan layang.
Mengenai toleransi kelambatan masuk sekolah yang diberikan 15 menit, setelah itu pagar sekolah sudah harus tutup. Aturan seperti sebenarnya juga diberlakukan di SMAN 3, tetapi sekolah di Jl dr Wahidin, itu tidak ada lahan parkir di luar sekolah. Jadi terpaksa menggunakan lahan parkir dalam sekolah. [hds]

Tags: