Anggap Putusan MK Biang Muncul Satu Paslon

Kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK)DPRD Jatim, Bhirawa
Kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dianggap biang banyak calon kepala daerah yang mengundurkan diri. Sebagai imbasnya ada beberapa wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Abdul Halim menegaskan sebelumnya banyak anggota dewan yang berlomba-lomba mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada (Pemilukada) serentak Desember 2015 ini. Namun karena ada keputusan MK yang berbicara seperti itu, akhirnya banyak dari  mereka yang mengundurkan diri.
“Saya contohkan di DPRD Jatim ada sekitar enam orang yang akan maju dalam Pilkada serentak termasuk untuk Surabaya yaitu dr Benyamin. Namun setelah ada keputusan MK seperti itu, mereka pun ramai-ramai mengundurkan diri. Nah, kalau ditelusuri sebenarnya putusan MK sebagai biang yang mengakibatkan tiga wilayah di Jatim hanya memiliki satu pasangan calon,”tegasnya, Minggu (9/8).
Ketua PKS Jatim Hammy Wahjunianto menegaskan di Indonesia ada kalimat sarkastis. Di mana rambu lalulintas dipasang untuk dilanggar, demikian halnya UU disusun untuk mengamankan kepentingan. Jadi Indonesia disebut negara hukum hanyalah retorika belaka. Karena sesungguhnya politiklah yang selama ini jadi panglima.
”Ini dibuktikan dengan ditambahkannya jadwal pendaftaran calon kepala daerah, meski dalam UU hal itu tidak tertulis. Artinya SK Penyelenggara Pemilu dapat menumbangkan UU Pemilu yang lebih tinggi. Termasuk ada istilah calon boneka atau calon barter,”tanya pria yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini kemarin.
Begitu pula dengan putusan MK yang mengharuskan seorang calon mundur dari dewan adalah akar masalahnya. Seharusnya, larangan tersebut sudah ada jauh-jauh hari sebelum banyak dari anggota dewan mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilkada serentak. Akibatnya banyak mereka yang dirugikan, karena sudah terlanjur mengeluarkan dana sosialisasi. “Ini sangat tidak fair,”ungkap Hammy.
Sekarang yang terjadi parpol yang kesulitan mengusung calon kepala daerah dihujat sebagai begal Pilkada. Padahal untuk mengusung seorang calon tidaklah semudah membalik tangan. Mereka harus mengikuti survei di masyarakat. Mengingat setiap parpol memiliki keinginan calon yang diusungnya menang dalam Pilkada. ”Tak heran usulan Prof Yusril Mahendra pun dianggap angin lalu,”tegasnya.
Hammy menuding yang pantas dijuluki begal Pilkada adalah Mendagri, DPR RI dan KPU. Bukankah mereka adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kegagalan Pilkada  dan munculnya berbagai masalah. ”Sebaliknya, mengapa kita tidak mengikuti UU Pemilukada yang ada yang telah menghabiskan uang rakyat ratusan juta tersebut.  Yakni kalau ada satu calon, akan diikutkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang sebagaimana amanah konstitusi,”tanya Hammy.
Terpisah, Wakil Ketua Partai Nasdem Achmad Heri menegaskan  seharusnya sebelumnya mengeluarkan PKPU, pihak KPU harus mempelajari secara detil, adanya kemungkinan yang terjadi seperti sekarang ini. Artinya dimungkinkan jika kemudian hanya muncul satu nama pasangan calon, maka seharusnya langsung disahkan. Mengingat proses demokrasi sudah dilaksanakan, namun oleh parpol tidak dapat dipenuhi.
”Siapa bilang melantik satu pasangan calon melanggar demokrasi. Yang pasti demokrasi telah dilakukan dengan mendorong parpol untuk memajukan calonnya. Jika kemudian di tengah jalan dan waktunya habis tetap tidak bisa memajukan calonnya, itu berarti satu pasangan calon tersebut langsung dilantik,”papar pria yang juga anggota DPRD Jatim ini.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan di hari pertama dibukanya pendaftaran calon tahap dua di tiga wilayah masing-masing Kota Surabaya, Kab Pacitan dan Kab Blitar belum ada satu pasangan calon yang mendaftar. ”Karena itu akan kita tunggu sampai 11 Agustus 2015 atau hari akhir penutupan pendaftaran. Jika tidak ada, sesuai keputusan KPU RI Pilkada di daerah tersebut akan dilaksanakan pada 2017,”lanjut mantan Komisioner KPU Kota Surabaya. [cty]

Tags: