Parpol Bertambah, PPK Harus Paham Tupoksi Penyelenggara Pemilu

r]
Wabup Pung Kasiadi memberikan ucapan selamat kepada PPK yang dilantik. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Wakil Bupati Mojokerto, Pung Kasiadi mengingatkan agar 54 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2019 paham Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi). Sebab dengan bertambahnya Parpol peserta Pemilu maka persoalan Pemilu akan bertambah rumit.
Sebanyak 54 anggota PPK dilantik diketuai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Mojokerto, Ayuhanafiq. Pelantikan ini dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mewakili Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP), Kamis (8/3) di Hotel Vanda Gardenia, Trawas.
Dihadapan peserta yang hadir, Pungkasiadi, berpesan, supaya anggota yang dilantik mampu menjalankan Tupoksi sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”PPK sangat menentukan, karena merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimohon untuk bekerja dengan hati-hati, karena Parpol yang semula 14 kini bertambah jadi 19. Anggota yang dilantik juga saya harap melakukan koordinasi internal, baik vertikal maupun horizontal agar tahapan-tahapan yang telah direncanakan dalam Pemilu khususnya di Kab Mojokerto terlaksana dengan baik,” jelas wakil bupati mewakili Bupati MKP.
Selain itu, terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam arahan itu. Yakni pertama, koordinasi dengan Sekretariat PPK dan KPUD apabila menghadapi masalah-masalah krusial. Kedua, semua langkah harus berpedoman pada aturan berlaku. Ketiga, KPUD Kab Mojokerto harus memberi pelayanan profesional untuk komunikasi yang efektif. Keempat, seluruh OPD Pemkab Mojokerto agar mendukung KPUD dan PPK. Kelima, senantiasa menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK. Karena netralitas adalah modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila.
Hadir juga dalam acara ini perwakilan KPU Provinsi Jatim, Forkopimda, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Aris FA, serta OPD dan para camat. [kar]

Tags: