Parpol Kota Batu Berinisiatif Laporkan APK Tambahan

Ketua KPU Kota Batu, Syaifudin Zuhri

Kota Batu, Bhirawa
Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Batu berinisitaif untuk melaporkan setiap Alat Peraga Kampanye (APK) tambahan yang dipasang di sejumlah titik. Tujuannya memudahkan Bawaslu Kota Batu saat menertibkan APK yang tidak sesuai. Inisiatif ini muncul setelah dipastikan semua Parpol mendapatkan jatah pengadaan APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
“Teman-teman punya inisiatif untuk melaporkan kalau ada penambahan alat peraga dan lokasi siap dilaporkan kepada tim KPU Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Syaifudin Zuhri, Rabu (17/10).
Ia menjelaskan bahwa APK yang bakal dipasang itu juga ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh parpol. Yakni, pemasangan di luar kawasan yang telah ditentukan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 dan Perwali nomor 23 tahun 2012.
Dalam PKPU tersebut juga ditegaskan bahwa Parpol tidak diperbolehkan memasang APK di tempat sarana publik seperti gedung pendidikan, gedung pemerintah, dan rumah sakit. Sedangkan dalam Perwali itu parpol dilarang memasang APK di sepanjang jalan protokol Jl Diponegoro, Jl Gajahmada, Jl Panglima Sudirman.
“Dalam perwali itu tidak diperbolehkan kemungkinan karena jalan itu menuju kawasan pusat pemerintahan Kota Batu di Balai Kota Among Tani,” tambah Syaifudin.
Diketahui, selama masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg), KPU Kota Batu memfasilitasi pengadaan APK untuk masing-masing partai politik. Setiap parpol berhak mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk. Dan saat ini pengadaan itu sudah dalam proses pencetakan.
Sebelumnya masing-masing partai mendapatkan kesempatan hingga 10 Oktober lalu untuk menyerahkan desain. Namun desain yang dibuat partai politik tidak boleh menampilkan foto calon legislatif.
“Lalu untuk nomer daerah pemilihan (dapil) juga tidak diperbolehkan ada di baliho maupun spanduk. Tetapi untuk foto dan tokoh partai enggak masalah,” pungkas Syaufudin.(nas)

Tags: