Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye Secara Terbuka

KPU Jember saat sosialisasi Bimtek Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam) Pemilu 2019, Selasa (18/9/2018).

Jember, Bhirawa
KPU Jember mengngatkan kewajiban Partai Politik melaporkan dana kampanyenya secara terbuka, setelah dilakukan audit oleh lembaga auditor. Jika tidak, para caleg terpilih yang bersangkutan tidak akan dilantik.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi disela sela Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye (Sidakam) Pemilu 2019, Selasa (18/9).
” Ini mekanisme Pemilu yang harus dilakukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Apalagi kita sudah masuk era keterbukaan. Jika ada partai politik yang tidak mempublikasi dana kampanyenya setelah diaudit, maka caleg terpilih mereka tidak akan dilantik,” katanya.
Hanifi mengatakan, semua partai politik nantinya akan melaporkan dana kampanyanye melalui dua cara. Yakni melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam) dan menyerahkan berkas secara manual sebelum masa kampanye dimulai 23 September 2018.
“Oleh sebab itu, partai politik diwajibkan membuat rekening baru sebelum masa kampanye untuk menampung dana kampanye,” ujarnya.
Hanafi juga mengaku tidak ada batasan nilai dana kampanye bagi semua partai politik peserta pemilu 2019 mendatang. ” Batasan dana kampanye, hanya berlaku untuk dana sumbangan yang berasal dari perseorangan maupun sumbangan dana dari perusahaan kepada partai peserta pemilu 2019,” katanya pula.(efi)

Tags: