Partai Demokrat Lamongan Tolak Pasal Pidana Pengkritik UU MD3

Foto Ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Demokrat Lamongan memiliki sikap tegas soal UU MD3 yang sudah diparipurnakan DPR pusat.
Sikap tegas itu yakni menolak UUMD3 di salah satu pasal yang menyebutkan jika pengkritik bakal bisa di pidanakan.
“Kami Demokrat Lamongan tidak setuju dengan pasal itu yang menyebutkan pengkritik bakal di pidana “Tegas Ketua DPD Partai Demokrat Lamongan Deby Kurniawan,kepada Bhirawa,Selasa(20/2)
Deby menegaskan, jika kritik merupakan sebuah kebebasan berpendapat dan kritik itu baik untuk evaluasi DPR.
“Mengkritik itu bagian dari kebebasan berpendapat dan mengkritik itu baik untuk evaluasi” Tandas Deby Kurniawan.
Menurutnya,Salah satu pasal kontroversial di UU MD3 yang baru direvisi memberikan wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Nah, definisi kritik apa yang dimaksud?”Keluh Deby.
Seperti diketahui,pasal kontroversial itu adalah Pasal 122 huruf k .Bunyi Pasal 122 huruf K UU MD3 itu adalah MKD bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
“Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Saya tidak setuju dan kemungkinan UU ini digugat ke MK”Pungkasnya. [mb9]

Tags: