Partai Koalisi Tetap Lanjutkan Proses Pencalonan di Pilkada

Plt Kadinkes Pemkab Jombang Inna Sulestyowati ditahan penyidik KPK tersangka pemberi suap ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 19.50 WIB, Minggu (4/2).

KPK Tetapkan Bupati Jombang Jadi Tersangka

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Inna Sulestyowati (IS) sebagai tersangka. Namun partai pengusung Nyono Suharli-Subaidi Mochtar tetap melanjutkan proses pencalonan di Pilkada Jombang.
Alasan partai koalisi tetap mencalonkan Nyono Suharli-Subaidi Mochtar karena memegang teguh prinsip azas praduga tak bersalah. “Kami melihat, dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 78 dan 79 bahwasannya Pasangan Calon atau salah satunya, bisa di ganti hanya karena dua hal, yakni berhalangan tetap yaitu berhalangan tetap karena meninggal dunia dan sakit permanen. Yang kedua adalah adalah setelah memerima keputusan pengadilan yang tetap,”pungkas juru bicara Parpol pengusung, Mas’ud Zuremi kepada awak media saat jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jombang, Minggu petang (4/1).
KPK menetapkan Nyono Suherli dan Inna Sulestyowati sebagai tersangka karena diduga kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
“KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.
Laode menuturkan, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. “Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt,” tuturnya.
Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.
“Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 275 juta,” kata Laode.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta.
Selain itu didapatkan juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar 9.500.
Terkait hal itu, Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara iu Pantuan di lapangan, lembaga anti rasuah itu melakukan penyegelan di salah satu ruang di Dinas Kesehatan Jombang. Tak hanya itu, Tiga orang berinisial OI di duga merupakan Kepala Puskesmas Perak, Jombang. D, seseorang yang di duga sebagai Kepala Puskesmas Gudo, Jombang, satu lagi seseorang yang berinisial SJ di periksa oleh yang di duga merupakan penyidik KPK di Polres Jombang.
“Saya pagi baru tahu (di segel), karena saya piket pagi,”ungkap Reza, penjaga Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada wartawan, Minggu pagi (4/1).
Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan ruangan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Inna Silestyowati. Saat di tanya lebih lanjut keberadaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Abdul Qudus, Reza tidak mengetahui. “Saya tidak tahu mas,”singkat Reza. [rif]

Tags: