Partai Nasdem Gugat KPU Kabupaten Tulungagung Secara Berlapis

Tatang Adiwiyono

Tulungagung, Bhirawa
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara resmi melakukan gugatan hasil pemilu pada KPU Tulungagung. Tidak tanggung-tanggung selain menempuh gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Nasdem juga melapor pada Bawaslu RI. Bahkan mereka pun berancang-ancang untuk melaporkan KPU Tulungagung pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan di MK, Partai Nasdem menempuh dua jalur. Yakni jalur perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antar partai politik (parpol) dan jalur perorangan PHPU intern calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.
Sekretaris Bappilu DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, kemarin mengakui jika Partai Nasdem sudah melayangkan gugatan pada KPU Tulungagung di MK.
“Kami melayangkan gugatan bersama Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai Nasdem, Reginaldo Sultan SH MH,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, DPD Partai Nasdem Tulungagung bersama DPP Partai Nasdem juga melaporkan hal yang sama pada Bawaslu RI.
“Yang kami laporkan PHPU antar parpol yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Tulungagung. Nanti dilhat mana yang dapat diselesaikan lebih dulu apa di Bawaslu atau di MK,” terangnya.
Soal adanya gugatan ke MK juga yang dilayangkan caleg dapil 1 Tulungagung atas nama Achmad Yulianto, Tatang Adiwiyono belum mengetahui secara pasti. Ia menyatakan belum mendapat surat resmi dari yang bersangkutan.
Lebih lanjut Tatang Adiwiyono menandaskan gugatan ke MK dilayangkan karena Partai Nasdem merasa dirugikan dengan dugaan penggelembungan suara PAN yang mendapat limpahan suara dari PKB. Akibatnya, Partai Nasdem kehilangan satu kursi DPRD Tulungagung di dapil 1.
“Kami berharap suara PKB yang di PAN dikembalikan ke PKB. Hitungan KPU Tulungagung, kami dengan PAN saat ini selisih tiga suara untuk PAN, padahal jika suara PKB yang di PAN dikembalikan ke PKB, kami yang justru menang dari PAN dan dapat dua kursi di dapil 1,” paparnya.
Sedang Heri Widodo SH MH CLA, penasihat hukum (pengacara) Achmad Yulianto pada Bhirawa, Minggu (26/5), menandaskan pula telah melakukan gugatan secara resmi atas nama kliennya ke MK.
Ia mengungkapkan jika kursi kedua Partai Nasdem di dapil 1 Tulungagung nantinya harus didapat Achmad Yulianto. Bukan Jumani, caleg Partai Nasdem lainnya.
“Suara Yulianto ada yang hilang karena dimasukkan ke suara partai. Sedang suara Jumani kami menduga ada tambahan (penggelembungan) di kecamatan kota sebanyak 50 suara,” bebernya sembari menambahkan gugatan ke MK itu telah dilaporkan ke Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi SSos MSi.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara dalam DB 1 KPU Tulungagung yang dicatat DPD Partai Nasdem Tulungagung menyebutkan, perolehan suara di dapil 1 Tulungagung untuk Partai Nasdem yang memperoleh suara terbanyak adalah The Hom Sem dengan perolehan 7.193 suara, kemudian disusul Drs Jumani (3.570 suara) dan berikutnya Achmad Yulianto (3.522 suara).
Ketika ditanya apakah mau melanjutkan laporan ke DKPP, Heri Widodo maupun Tatang Adiwiyono sama-sama menyatakan hal tersebut sangat terbuka. Bahkan Heri Widodo mengungkapkan saat ini sedang menyusun laporannya untuk mengadu ke DKPP.
“Kalau nanti menang di MK dan di Bawaslu RI, sangat terbuka sekali kami lanjutkan ke DKPP. Ini karena menyangkut dengan penyelenggara pemilu,” tutur Tatang Adiwiyono.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Mustofa SE MM, menyatakan gugatan yang dilayangkan Partai Nasdem ke MK merupakan hak peserta pemilu. KPU Tulungagung juga sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Ia pun menyebut KPU Tulungagung tidak pernah merasa berbuat yang aneh-aneh terkait penyelenggaraan pemilu. “Kami bekerja atas dasar regulasi yang ada. Menggunakan dasar PKPU 4 dan PKPU 3,” ujarnya.(wed)

Tags: