Partai Nasdem Tulungagung Kirim Surat Permintaan Cawabup dari Bupati ke DPP

Tatang memperlihatkan surat dari Bupati Maryoto Birowo yang meminta Nasdem untuk segera mengusulkan nama cawabup.

Tulungagung, Bhirawa
DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Tulungagung meneruskan surat dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, ke DPP Partai Nasdem. Surat tersebut berisi permintaan usulan calon wakil bupati (cawabup) dari Partai Nasdem yang akan disandingkan dengan cawabup dari PDI Perjuangan dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung di DPRD Tulungagung.

“Surat dari bupati sudah kami kirim ke DPP melalui DPW Partai Nasdem Jatim. Sekarang kami tinggal menunggu keputusan dari DPP,” ujar Sekretaris DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adi Wiyono, Minggu (23/5).

Ia mengaku belum bisa memprediksi keputusan yang akan diambil oleh DPP Partai Nasdem tersebut. “Biasanya DPP akan melakukan kajian dulu terus kemudian meminta saran dan pendapat dari DPD. Dan biasanya juga yang diminta saran dan pendapat adalah Katua dan Sekretaris DPD,” sambungnya.

Tatang selanjutnya menyatakan sejauh ini hanya ada dua nama bacawabup yang mendaftar ke DPD Partai Nasdem Tulungagung. Yakni Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi, dan Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Nasdem Tulungagung, Heru Marsudi.

“Kalau kemudian ada kabar ada lagi bacawabup lainnya yang mendaftar lewat Partai Nasdem kami belum mengetahuinya. Mungkin saja ada yang mendaftar lewat DPW atau langsung ke DPP,” paparnya.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, membeberkan sudah mengirim surat pada DPD Partai Nasdem Tulungagung setelah menerima surat resmi dari DPC PDI Perjuangan Tulungagung yang telah menunjuk calon tetap Wabup Tulungagung masa jabatan 2018-2023 atas nama Gatut Sunu Wibowo. “Suratnya sudah kami kirim ke Partai Nasdem,” katanya.

Dalam surat tertanggal 18 Mei 2021 tersebut Bupati Maryoto Birowo meminta Partai Nasdem yang juga tercatat sebagai pengusung Cabup/cawabup Syahri Mulyo – Maryoto Birowo pada Pilkada Tulungagung pada tahun 2018 lalu untuk segera mengusulkan nama calon tetap wabup dalam waktu tidak terlalu lama. Masalahnya, pengisian jabatan Wakil Bupati Tulungagung sudah sangat mendesak.

Bupati Maryoto Birowo menyatakan ada batas waktu dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung yang kini masih kosong. Ia menyebut batas waktunya sampai 10 bulan lagi.

“Batas akhir untuk pemilihan wakil bupati adalah 18 bulan sebelum kepemimpinan kami berakhir. Masa jabatan saya masih 28 bulan ke depan, jadi waktunya tinggal 10 bulan lagi,” paparnya.

Diakui mantan Sekda ini, dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung di DPRD Tulungagung syaratnya adalah minimal ada dua calon yang akan dipilih. Karena itu, ia kemudian mengirim surat ke DPD Partai Nasdem Tulungagung setelah menerima surat resmi dari DPC PDI Perjuangan Tulungagung.

“Syarat untuk pemilihan wakil bupati di dewan paling tidak ada dua calon. Juga ada rekomendasi yang ditantangani oleh partai pengusung, baik dari PDI Perjuangan maupun Partai Nasdem,” jelasnya. (wed)

Tags: