Pasal Karet Permendikbud 51 Jadi Sorotan

Terkait penggunaan Suket Domisili pada Sistem Zonasi
Surabaya, Bhirawa
Siklus dunia pendidikan akan segera bertemu dengan tahun ajaran baru. Kompetisi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun segera dimulai. Namun, regulasi terkait PPDB ini masih menarik perhatian. Khususnya permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Anggota Dewan Pendidikan (DP) Kota Surabaya Yuli Purnomo mengakui, terdapat sejumlah pasal karet dalam Permendikbud 51 tersebut. Seperti pada pasal 18 ayat 3 yang menerangkan kartu keluarga (KK) bisa digantikan dengan keterangan surat domilisi yang justru bisa disalahgunakan. Mengingat, KK dan surat keterangan domisili memiliki pengertian yang berbeda.
“KK ini tidak bisa digantikan dengan domisili. Ini sangat rawan. Contohnya ada sekolah favorit di kecamatan X, ini orang yang rumahnya jauh bisa saja minta surat keterangan untuk domisili di kecamatan itu,” ungkap dia dihubungi bhirawa, Kemarin (14/3).
Persoalan kedua yang tengah menjadi pembahasan oleh pihaknya adalah, terkait tidak digunkannya hasil nilai Ujian Nasional sebagai patokan untuk masuk ke jenjang SMP negeri. Menurut dia itu akan berdampak pada down-greade (penurunan) kualitas pendidikan di Kota Surabaya. Karena pemerintah hanya memfokuskan pada zonasi sekolah dengan jarak rumah saja.
“Nilai sudah bagus, penataan bagus, dan verifikasi seleksi cukup bagus kalau itu (zonasi) tetap diterapkan bisa menurunkan kualitas pendidikan kita. termasuk nilai-nilai anak-anak banyak yang merosot,”ujar dia.
Sebab, sambung dia, in dan out come tidak terseleksi secara mendetail. Dan itu pernah terjadi di tahun 2014. Ketika pemerintah mengeluarkan aturan bahwa nilai hasil UN jenjang SMA tidak mempengaruhi untuk masuk PTN. Ini artiya, terjadi kemerosotan semangat siswa untuk mengukur kemampuannya terutama di aspek akademiknya.
Apalagi, Kata Yuli, kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud melalui Permendikbud no 51 sifatnya memaksa atau menekan daerah atau dinas pendidikan untuk menerapkan aturan tersebut. Jika tidak menjalankan itu, baik Pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun dinas pendidikan terkait akan dijatahui sanksi.
“Ini tidak baik. Pendidikan tidak boleh memaksa. Pendidikan ini sifatnya luwes fleksibel tidak boleh ada paksaan atau tekanan dari manapun. Karena ini menyangkut pada kualitas SDM,”tegas dia.
Aturan lain yang terdapat dalam permendikbud no 51 adalah penggunaan NIK (Nomor Induk Penduduk) yang menggantikan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dinilai Yuli kebijakan itu sangat bagus. Sebab, menurut dia dengan penggunaan NIK, siswa bisa lebih mudah dalam mengurus administrasi. Seperti digunakan untuk nomor ijazah, kartu mahasiswa, atau kartu pelajar. “Presepsi saya dengan NIK semuanya bisa terintegrasi,” jelas dia
Terpisah, anggita Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya terkait persoalan PPDB yang mengacu pada permendikbud no 51.
“Insyaallah kita akan agendakan untuk rembuk persiapan PPDB 2019 yang mengacu pada permendikbud no 51 usai pelaksanaan USBN dan UNBK,” ungkapnya.
Namun, dikatakannya Komisi D membuka kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan saran dan masukan yang sangat dibutuhkan guna kesuksesan pelaksanaan program pendidikan wajar 12 tahun. [ina]

Tags: