Pasal Pembatasan Minimarket Berdasar Jumlah Penduduk Dihapus

Rapat antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (4/1), memutuskan penghapusan pasal dalam Perda yang membatasi pendirian minimarket berjaringan berdasar jumlah penduduk.

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung bersama Tim Asitensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung akhirnya menghapus pasal 6 ayat (2) dalam Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (4/1). Penghapusan pasal ini meniadakan aturan pembatasan jumlah minimarket berjaringan di Tulungagung yang mana pendirian satu minimarket dapat didirikan pada setiap jumlah penduduk 20.000 orang.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, pada Bhirawa mengungkapkan penghapusan pasal pembatasan jumlah minimarket berjaringan berdasar jumlah penduduk itu dilakukan setelah ada hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dari Pemprov Jatim. “Setelah kami kaji bersama dengan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung disepakati untuk melakukan penghapusan pasal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat bersama antara Pansus III dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung, menurut Heru Santoso, ada beberapa pasal lainnya di Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dihapus atau ditambah. Seperti di antaranya terkait waktu tutup minimarket berjaringan yang di Perda tertulis sampai pukul 24.00 WIB, diubah menjadi sampai pukul 22.00 WIB. Perubahan ini sekaligus menghapus pula aturan pembolehan minimarket berjaringan buka selama 24 jam yang berada di dekat rumah sakit, Stasiun Tulungagung dan Terminal Gayatri.
“Perubahan dan penghapusan pasal atau ayat di Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan sesuai surat dari Gubernur Jatim yang ditandatangani Sekda Provinsi Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM, terkait hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” tuturnya.
Lantas bagaimana dengan upaya pembatasan minimarket untuk melindungi pasar rakyat dan pedagang kecil, Heru Santoso menyatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung. “Kendati pembatasan dengan jumlah penduduk sudah tidak bisa diterapkan, masih ada jalan lain untuk membatasi keberadaan minimarket berjaringa. Yakni dengan memperketat ketentuan jarak antara pasar rakyat dan minimarket berjaringan yang harus minimal 1.000 meter,” tandasnya.
Saat ini di Tulungagung dari 90 minimarket berjaringan yang terdata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung beberapa di antaranya berada di dekat pasar rakyat (pasar tradisional). Padahal, dalam Perda sebelumnya pendirian minimarket berjaringan di dekat pasar tradisional juga telah dilarang.
“Karena itu, kami minta nanti DPMPTSP untuk melakukan tindakan tegas setelah enam bulan Perda ini berlaku. Masih ada waktu sosialisasi sebelum melakukan penutupan pada minimarket berjaringan yang berdekatan dengan pasar rakyat. Sebagai contoh saja di Kecamatan Kauman ada tiga minimarket berjaringan yang jaraknya sangat dekat dengan pasar tradisional,” papar Heru Santoso. (wed)

Tags: