Pasal Terberat

dr Imam Hariyono

dr Imam Hariyono

dr Imam Hariyono
Maraknya kasus penganiyaan dan KDRT di Kota Santri Situbondo, baik yang menimpa anak dan perempuan mendapat atensi khusus dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Kekerasaan Perempuan dan Anak (PPT-KPA) Kabupaten Situbondo  dr Imam Hariyono. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai dokter forensik di RSUD dr  Abdoer Rahem Situbondo ini mengaku untuk menyukseskan penanganan kasus kekerasan ini dia terus merangkul beberapa mitra kerja seperti Polres Situbondo.
Bahkan, aku pria kalem itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas kerja keras mitra kerja PPT seperti Unit PPA Polres Situbondo dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Situbondo. “Misalnya seperti kasus yang ramai menjadi perbincangan masyarakat Situbondo saat ini yang dilakukan Heni warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo terhadap Ainul Yaqin (8) anak asuhnya sendiri tersebut. Ini perlu penanganan yang komprehensif,” ujar dr Imam baru-baru ini.
Dalam setiap penuntasan masalah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dr Imam sangat mendukung langkah dan kinerja pihak kepolisian Situbondo. Selain itu, dia berharap pihak kepolisin dapat memberikan atau mencantumkan pasal-pasal hukuman terberat terhadap semua pelaku kasus penganiayaan. “Ini untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi di Situbondo,” jelasnya.
Dia menambahkan Kabupaten Situbondo yang sudah lama berhasil menyandang predikat sebagai kabupaten/kota layak anak, sangat tidak tepat jika kasus penganiayaan kian hari terus bermunculan. Dengan kasus itu, urai dr Imam dapat menggugah kembali para orangtua untuk lebih mengedepankan pendekatan psikologi religius dan menjauhkan aspek kekerasan baik fisik maupun psikologis terhadap anak di Kabupaten Situbondo. “Sehingga nanti terbentuk pribadi anak yang religius dan berakhlak mulia. Sebab anak itu adalah aset bangsa, maka sayangilah mereka dengan sentuhan-sentuhan religius,” pungkasnya. [awi]

Rate this article!
Pasal Terberat,5 / 5 ( 1votes )
Tags: