Pasangan ASN yang Meninggal di Hotel Dibebastugaskan sebagai Guru

Bupati Maryoto Birowo (kanan) usai menghadiri acara vidcon rakor pengendalian inflasi daerah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (30/1).

Tulungagung, Bhirawa.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menyatakan tenaga PPPK guru dalam kasus ASN yang meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Trenggalek beberapa waktu lalu sudah dibebastugaskan sebagai guru. Ia ditarik menjadi staf di Kantor Unit Pelayananan Satuan (UPAS) Pendidikan Kecamatan Besuki.

“Sanksi administrasinya sekarang dimasukkan dulu di kantor unit pendidikan (UPAS) kecamatan,” ujar Bupati Maryoto Birowo usai acara vidcon rakor pengendalian inflasi daerah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (30/1).

Menurut dia, penarikan perempuan tersebut ke Kantor UPAS Pendidikan Kecamatan Besuki agar tidak menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat. “Karena itu, kami minta pada Dinas Pendidikan untuk dimasukkan dulu,” sambungnya.

Sejauh ini lanjut Bupati Maryoto Birowo pemeriksaan terus berlangsung. Meski ia belum bisa memastikan sanksi final yang akan dijatuhkan.

“Pelanggarannya memang berat. Tetapi masih menunggu kajian hukumnya terlebih dulu . Sekarang diskores dulu sebagai guru,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara, ketika dikonfirmasi memastikan tenaga PPPK yang mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Besuki itu sudah ditarik ke Kantor UPAS Pendidikan Kecamatan Besuki. “Paska kejadian di Trenggalek itu langsung ditarik. Tidak mengajar lagi,” katanya.

Pipit sapaan akrab Rahardian Puspita Bintara menjelaskan selama ditarik di Kantor UPAS Pendidikan di Kecamatan Besuki, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan secara internal. Rencananya, hasil pemeriksaan akan dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.

“Pemeriksaan secara internal ini terus berlangsung. Kami targetkan dalam waktu 10 hari sudah selesai,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Maryoto Birowo, menyesalkan kejadian pasangan ASN Pemkab Tulungagung yang menginap di hotel di Kota Trenggalek dan kemudian salah satunya meninggal dunia pada Selasa (24/1) pagi. Ia memastikan akan memberikan sanksi pada perempuan pasangan pria ASN yang meninggal dunia itu.

Bupati Maryoto Birowo tidak mengelak jika kedua ASN itu merupakan tenaga pendidik di salah satu SDN di Kecamatan Besuki. Bahkan pria ASN berstatus PNS yang meninggal dunia menjabat sebagai kepala sekolah. [wed.dre]

Tags: