Pasangan Calon Sudah Bisa Pasang Alat Peraga Kampanye

Victor Febrihandoko

Tulungagung, Bhirawa
Kendati KPU Tulungagung belum membuat alat peraga kampanye (APK), dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 sudah bisa memasang APK dan BK.
Anggota KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko SSos pada Bhirawa, Selasa (20/2) , menyatakan bahan Kampanye yang dibuat sendiri masing-masing paslon haruslah ditempatkan pada lokasi yang telah disepakati bersama KPU Tulungagung.
“Silakan saja jika paslon mau memasang APK yang telah dibuat oleh masing-masing paslon, karena memang sudah memasuki masa kampanye,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini KPU Tulungagung belum bisa melakukan pemasangan APK karena salah satu paslon masih belum memberikan desain dan materi APK yang final pada KPU Tulungagung.
Rencananya, baru pada hari ini (Rabu (21/2), KPU Tulungagung akan melakukan pencetakan APK dan bahan kampanye (BK).
“Hari ini (kemarin) paslon yang belum memberikan secara final desain dan materinya akan memastikan secara pasti yang akan dicetak ke KPU Tulungagung. Dengan demikian, baru besok (hari ini) APK dan BK bisa dicetakkanoleh KPU Tulungagung,” paparnya.
Diperkirakan KPU Tulungagung akan memasang APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 di titik-titik yang telah ditentukan pada pekan depan.
Adapun pemasangan APK berupa baliho pemasangannya sudah ditentukan di 13 titik di seluruh Kabupaten Tulungagung. Ke-13 titik itu, yakni Pasar Rejotangan, Pasar Panjerejo, Simpang Tiga Timpak Nongko Rejosari Kalidawir, Perempatan Gragalan, Pasar Boyolangu, Pasar Campurdarat, Pasar Bandung, pertigaan Kalangbret, Simpang Tiga Mulyosari (Waduk), pertigaan Polsek Sendang, perempatan Karangrejo, pertigaan Ngujang dan Alun-alun Kota Tulungagung.
Victor mengatakan jika memang paslon sudah mencetak APK lebih dulu daripada KPU Tulungagung, mereka bisa langsung melakukan pemasangan sendiri di tempat-tempat yang telah ditentukan tersebut.
“Dan jangan lupa nota pemesanan APK atau BK-nya diserahkan pada KPU Tulungagung,” tuturnya.
Seperti yang disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan paslon dapat menambah APK dan BK dari yang telah dicetak oleh KPU.
Untuk APK jumlahnya maksimal 150 persen dari yang difasilitasi KPU. Sedang untuk BK jumlahnya paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) pada daerah pemilihan.
Sementara itu, untuk pemasangan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di Tulungagung, Victor menyatakan baru akan ada rakor di KPU Provinsi Jatim pada hari ini, Rabu (21/2), terkait hal itu.
Ia memprediksi pemasangan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 dimungkinkan paling cepat baru dapat dilakukan pada 14 hari kedepan.
“Hal ini terkait dengan waktu proses lelang dan pencetakannya,” terangnya. (wed)
Tabel :
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Tulungagung
Pasar Rejotangan
Pasar Panjerejo
Simpang Tiga Timpak Nongko Rejosari Kalidawir
Perempatan Gragalan
Pasar Boyolangu
Pasar Campurdarat
Pasar Bandung, pertigaan Kalangbret
Simpang Tiga Mulyosari (Waduk)
Pertigaan Polsek Sendang
Perempatan Karangrejo
Pertigaan Ngujang
Alun-alun Kota Tulungagung.

Tags: