Pasangan DJAMU Nyatakan Maju Lewat Perseorangan di Pilkada Jember 2020

Ahmad Hanafi

Jember, Bhirawa
Pasangan H. Djamin – Mukanan ( DJAMU) nyatakan diri ikut kontestasi Pilkada Jember 2020 melalui jalur independent (perseorangan). Warga Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Tanggul ini, memberikan mandat kepada Tim Pemenangan ‘Jamu’ mendatangi kantor KPU Jember untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Ketua divisi data dan informasi KPU Jember Ahmad Hanafi membenarkan jika lembaganya kedatangan tamu dari Tim Pemenangan “DJAMU” beberapa waktu lalu. “Mereka meminta informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dari persorangan,” ungkap Hanafi mengawali pembicaraan.
Menurut Hanafi, untuk maju menjadi calon perseorangan, diharuskan menyerahkan dukungan berupa fotocopy KTP dan surat dukungan minimal 6,5% dari DPT Pemilu terakhir.” Berdasarkan DPT Pemilu terakhir, jumlah 1,8 juta pemilih. Berarti syarat minimal dukungan yang dipersiapkan oleh calon perseorangan sebanyak 121.127 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan se Kab. Jember,” ungkapnya.
Untuk melihat keseriusan mereka (pasangan DJAMU), KPU Jember memberikan user dan passward Silon (Sistem Informasi Pencalonan).” Pasangan ini nanti bisa langsung menginput data dukungan melalui silon. Dari silon ini kita bisa melihat jumlah dukungan secara online apakah sudah memenuhi batasan dukungan minimal, terjadi data ganda atau tidak bisa dilihat dari silon ini,” urainya.
Menurut Hanafi, tahapan ini masih tahapan dukungan, nanti penyerahan berkas dukungan dengan melampirkan fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan diserahkan ke KPU Jember 16 Februari 2020 mendatang (sesuai dengan tahapan).” Setelah itu KPU akan melakukan penelitian dukungan secara administratif dukungan. Kita cek data di silon, hardcopynya, setelah dianggap memenuhi syarat, baru dilakukan penelitian faktual,” katanya.
Dalam penelitian faktual ini, kata Hanafi, KPU akan melakukan pendataan dilapangan terkait dukungan sesuai dengan berkas yang sudah diteliti secara administratif tadi.’ Kita akan mengerahkan PPS untuk mendatangi nama-nama yang terdata dalam berkas. Jika dalam penelitian faktual yang bersangkutan merasa tidak mendukung pasangan perseorangan yang dimaksud, kita suguhi pernyataan dan kita coret namanya dari berkas dukungan. Dan memberikan kesempatan bagi si calon untuk melakukan perbaiki,” pungkasnya.(efi)

Tags: