Pasangan Sejenis Dijerat Pasal Pemalsuan Dokumen

Pasangan LGBT Moh Fadholi saat didatangi aparat kepolisian dan Camat Panti di rumahnya di Desa Plalangan Panti Jember, Senin (23/10/2017).

Jember, Bhirawa
Pasangan sejenis yang nekad untuk menikah, Moh. Fadholi dan Puji Astuti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jember dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Dari hasil pemeriksaan nama asli Puji Astuti adalah Saiful Bahri berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum menikah keduanya sudah menjalin hubungan khusus selama satu tahun.  “Agar hubungan mereka berlanjut ke jenjang pernikahan tanpa dicurigai warga, keduanya sepakat untuk memalsu dokumen,” ujar Kapolres kemarin Selasa (24/10).
Pada bulan Juli 2017 kemarin, kedua tersangka mendatangi KUA Kecamatan  Ajung dengan membawa berkas pra nikah, dengan membawa Kartu Keluarga (KK) orang lain dengan nama Puji Astuti.
“Untuk mengelabuhi dan meyakinkan petugas KUA, Saiful Bahri datang ke KUA dengan berdandan seperti wanita dan mengaku bernama Puji Astuti,” terang Kusworo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Jember bersama dengan  berupa barang bukti berupa buku akta nikah dan sejumlah baju pakaian.
“Kedua tersangka akan dijerat pasal 236 KUHP tentang membuat keterangan palsu dalam akte otentik, dan pasal 266 KUHP tentang menyuruh membuat keterangan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [efi]

Tags: