Pasar Anom Baru Dinilai Tak Layak Jadi Pasar Induk

Tempat-Baru-Pedagang-Pasar-Anom-Sumenep.

Tempat-Baru-Pedagang-Pasar-Anom-Sumenep.

Sumenep, Bhirawa
Pasar Anom Baru Sumenep dinilai sangat tidak layak menjadi pasar induk, pasarnya selain luasnya yang hanya 6.000 meter persegi, pengaturan parkir kendaraan semakin sembrawut. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi menilai, pasar Anom Baru Sumenep sudah tidak layak menjadi pasar induk karena kondisi pasar utamanya pengaturan parkir yang semakin tidak teratur sehingga pengunjung tidak leluasan berbelanja. “Kalau melihat kondisinya, pasar Anom Baru itu sudah tidak layak menjadi pasar induk, pengaturan parkirnya semakin sembrawut,” kata Bambang Prayogi, Ketua Komisi B, Selasa (1/4).
Menurutnya, pasar yang sudah dua kali mengalami kebakaran itu tidak bisa menampung para pedagang dan pengunjung. Untuk itu, perlu penambahan lokasi yang bisa menampung para pedagang yang berada diareal parkir. “Harusnya ada perluasan lahan pasar tersebut. Kalau tidak ada penambahan dipastikan kondisi pasar tetap seperti sekarang ini, overload,” ungkapnya.
Dia memaparkan, agar pasar Anom itu tetap menjadi pasar induk, pola parkir harus dirubah, misalnya ada tempat khusus diluar areal pasar, kendaraan tidak boleh masuk kedalam pasar, apalagi becak yang sering kali menutup akses jalan menuju pertokoan. “Tempat parkirnya harus dipisahkan, misalnya diluar pasar dan kendaraan dilarang masuk kedalam sehingga yang ada diareal pasar itu hanya pengunjung dengan berjalan kaki,” paparnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika melihat pengelolaan pasar tradisional didaerah-daerah lain seperti di Pasar Bringharjo, Yogyakarta, pengelola pasar membuat tempat parki khusus yang terpisah dari pusat perbelanjaan sehingga tidak ada kendaraan seperi roda dua, becak dan mobil tidak masuk diareal pasar.
“Kami pernah berkunjung ke pasar Bringharjo Yogyakarta, disana tempat parkirnya ada khusus, tidak ada kendaraan yang diparkir didalam pasar, jadi para pengunjung merasa puas berbelanja,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi yang membidangi ekonomi dan aset merekomendasikan agar Pemkab memberikan tempat parkir diluar pasar, selain pengunjung bisa tertib dipastikan menambah pada perolehan PAD. “Kami merekomendasikan agar Pemkab mengatur tempat parkir diluar pasar. Kalau tempat parkirnya sudah teratur, maka kebocoran retribusi bisa ditekan,” imbuhnya.
Selain itu, jika pemkab sudah tidak bisa menambah lahan disekitar pasar Anom Baru itu, pemkab bisa membeli lahan baru ditempat lain sehingga para pedagang tidak terpusat disatu titik.  “Pemkab kan bisa membeli lahan baru ditempat lain, bangun pasar baru yang sekiranga bisa refresentatif menampung para pedagang,” jelasnya.
Pemkab juga diminta harus lebih gencar mensosialisasikan penggunaan pasar Bangkal dan Pasar Burung di jalan Pahlawan. Dua pasar tradisional tersebut hingga saat ini penggunaannya kurang maksimak, bahkan condong hanya digunakan setiap seminggu sekali. “Misalnya untuk pedagang tertentu ditempatkan di Pasar Bangkal atau di Pasar Burung,” tuturnya. [sul]

Tags: