Pasar Desa Mojorejo Kota Batu Mangkrak

Kondisi Pasar Mojorejo yang kurang terawat setelah mangkrak selama 4 tahun.

Kondisi Pasar Mojorejo yang kurang terawat setelah mangkrak selama 4 tahun.

(Kurang Koordinasi]
Kota Batu, Bhirawa
Para Pedagang Warga Desa Mojorejo mengeluh sepinya dagangan yang ada di Pasar Mojorejo yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno. Akibatnya, mereka mengaku merugi hingga akhirnya gulung tikar. Kondisi ini membuat Pasar Mojorejo yang bersebelahan dengan Warung Kuliner mangkrak selama empat tahun.
Saat masalah ini dikonfirmasi ke Kades Mojorejo, Suwarno, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat berbuat banyak. Sebab, pasar itu masih dalam kewewenangan Pemerintah Daerah.
“Pengelolaan Pasar Mojorejo ini belum diserahkan ke Pemerintah Desa. Kami sudah ajukan surat ke Pemerintah Kota tahun 2015, namun belum ada tindaklanjut sampai sekarang,” ujar Suwarno, Rabu (23/11).
Diketahui, Pasar Mojorejo dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2013 dengan nilai mencapai Rp828 juta. Pembangunan ini dilakukan atas kerja sama Pemkot Batu dengan Departemen Perdagangan RI.
Usai dibangun, Pasar Mojorejo yang terdiri dari 16 lapak ini sempat berfungsi beberapa bulan. Namun karena kondisinya sepi membuat para pedagang yang ada di sana merugi hingga akhirnya gulung tikar.
“Kalau belum diserahkan kami tidak bisa berbuat banyak. Jika sudah diserahkan, rencananya mau dikelola lewat Bumdes,” jelas Suwarno.
Ada dugaan Pasar Mojorejo yang dibangun dengan DAK 2013 masih bermasalah. Bahkan, sampai tahun 2016 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum menerima limpahan berkas dari Diskoperindag. Sesuai aturan, untuk dilakukan pinjam pakai ke desa terlebih dahulu asetnya dimiliki Pemerintah Daerah.
“Bukan bidang saya, programnya di Diskoperindag. Sampai sekarang belum ada penyerahan ke kami,” kata Kepala BPKAD, Edy Murtono. Iapun mengaku enggan memproses karena tidak mau ada masalah dikemudian hari.
Kendati demikian, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Diskoperindag, sehingga segera dimasukkan menjadi Aset Daerah Kota Batu.”Secara administrasi belum selesai. Syarat pinjam pakai ke desa harus menjadi aset daerah dulu,” jelas Edy.
Terpisah, Kepala Diskoperindag Kota Batu, Erwan Puja mengatakan bahwa secara fungsi keberadaan Pasar Mojorejo sudah bisa difungsikan Pemerintah Desa setempat. Untuk itu pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Pemdes terkait pemanfaatan Pasar Mojorejo ini.
“Saat ini masih sebatas kordinasi saja. Dan sampai saat kita belum menerima surat pengajuan dari Pemerintah Esa terkait pemanfaatan Pasar ini,”ujar Erwan. [nas]

Tags: