Pasar Modern Menjamur, Perda Pasar Tradisional Mandul

DPRD Jatim, Bhirawa
Prihatin atas menjamurnya pasar modern di Jatim, mendorong Komisi B DPRD Jatim mendesak agar Disperindag Jatim melakukan pengawasan terhadap pasar modern di Jatim. Atau paling tidak, jangan mengobral izin terhadap berdirinya pasar modern.
Ketua Komisi B DPRD Jatim Firdaus Febrianto menegaskan Jatim memiliki Perda No 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan Pasar Tradisional di mana dalam perda tersebut diatur adanya pembatasan pasar modern. Tapi nyatanya saat ini keberadaannya sangat menjamur dan terancam mematikan pasar tradisional.
“Kami berharap penegakan perda ini berjalan dengan baik. Jangan sampai keberadaan pasar modern justru mematikan pasar tradisional yang notabene milik pribumi dan pemodal kecil,”ungkap politikus asal Partai Gerindra, Selasa (14/11).
Politisi asal Gerindra ini mengatakan Pemprov Jatim harusnya memperhatikan keberadaan pedagang tradisional. “Ini menyangkut masalah ekonomi pedagang tradisional di Jatim. Jangan sampai mereka gulung tikar karena kalah bersaing dengan pasar modern,”jelasnya.
Firdaus lalu mencontohkan di dalam perda tersebut disebutkan jika ada pasar tradisional di salah satu tempat berdiri, maka tidak boleh berdiri pasar modern di sekitar berdirinya pasar tradisional tersebut.
“Oleh sebab itu kami minta agar perda ini ditegakkan dan jangan sampai ada perda macan ompong di Jatim,”tandasnya.
Terpisah, Kadisperindag Jatim M Ardi Prasetyawan mengaku pihaknya hanya sekadar memberikan rekomendasi setelah kab/kota memberikan izin. Tapi lebih dari itu, memang seharusnya pemberian izin disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Seharusnya kab/kota mematuhi aturan yang ada. Mengingat kondisi pasar tradisional saat ini sudah sangat terjepit, karenanya pemkab/pemkot harus bijaksana dalam menyepakatinya,”ujarnya. [cty]

Tags: