Pasar Pegirian Surabaya Terapkan Physical Distancing dan Social Distancing

Salah seorang pedagang Pasar Pegirikan menunggu pembeli. Mulai kemarin Pasar Pegirikan memberlakukan physical distancing dengan cara membuat jarak antar pedagang.

Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Surabaya diikuti dengan penerapan physical distancing dan social distancing di pasar tradisional. Mulai Kamis (28/5), di Pasar Pegirian diterapkan pengaturan jarak antar pedagang.

Sejumlah 84 pedagang di pasar tersebut tidak lagi menempati stan losnya. Mereka ditata agar berjualan dengan pembatasan jarak. Hal tersebut sebagai antisipasi penyebaran dan pencegahan covid-19. “Sudah dirapatkan dengan pihak kecamatan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan pagi ini penerapan physical distancing dan social distanding dilakukan,” ungkap Kepala Pasar Pegirian Koencoro Jatileksono, Kamis (28/5).

Penerapan physical distancing dan social distanding di pasar ini adalah menyiapkan lahan sementara bagi pedagang agar berjualan di Jalan Nyamplungan. Di jalan tersebut telah ditandai dengan garis-garis sebagai petak untuk berjualan.

Petak tersebut adalah tempat berjualan sebagai pengganti stan los pedagang di Pasar Pegirian. Adapun luas per petak sekitar 2×2 meter. “Ada 84 petak yang sudah siap. Masing-masing petak ditempatkan di dua sisi jalan, sedangkan di bagian tengah (badan jalan) dipakai untuk lalu lalang pembeli,” terang Koencoro.

Diterangkan, 84 petak memang tidak mampu menampung semua Pasar Pegirian. Sebab pasar yang berada di kawasan Ampel ini memiliki jumlah 675 pedagang. Dengan tersedia 84 petak, maka pedagang yang berjualan di Jalan Nyamplungan adalah pedagang basah.

Misalnya pedagang sayur, ikan dan empon-empon. Para pedagang ini adalah khusus bagi pedagang los yang memiliki stan dengan ukuran 1-1,5 meter. “Jadi untuk pedagang yang ukuran stan los-nya yang kecil. Tujuannya agar tidak saling berdekatan. Sedangkan pedagang kios atau pedagang los tapi ukurannya lebih dari itu, tetap akan berjualan di dalam pasar,” tambahnya.

Sampai kapan pedagang akan diperbolehkan berjualan di Jalan Nyamplungan? Menurut Koencoro, penerapan physical distancing dan social distanding di Pasar Pegirian akan dilakukan sampai PSBB tahap III selesai. Dikatakannya, selama masa ini, Jalan Nyamplungan akan diberlakukan sistem buka-tutup.

Kepala Dishub Irvan Wahyudrajad mengatakan dengan penggunaan jalan sebagai penerapan physical distancing dan social distanding Pasar Pegirian, pihaknya melakukan rekayasa jalan. Selama masa PSBB tahap III ini akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

“Pengendara jalan dari Nyamplungan ke utara Jalan Iskandar Muda akan dialihkan melalui u-turn terakhir di Jalan Nyamplungan dan melintas di Jalan Pegirian dengan contraflow yang mengarah ke traffic light Jalan Pegirian-Jalan Iskandar Muda,” ungkapnya.[iib]

Tags: